Operasi Zebra 2020 Juga Menyasar Pengendara Tak Bermasker!
Kriteria baru sasaran operasi zebra 2020
Operasi Zebra 2020 mulai digelar hari ini (26/10) hingga dua minggu kedepan. Namun beda dengan yang sebelum-sebelumnya, kali ini operasi tersebut juga akan menyasar pelanggar protokol kesehatan.
“Ketika ada pelanggaran lalu lintas dilakukan masyarakat, yang menindak adalah polisi. Ketika menemukan pelanggaran lalu lintas atau protokol kesehatan dari teman-teman dari TNI, maka ada POM TNI,” kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dilansir dari CNN.
“Ketika ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, ada Satpol PP dan dishub yang nanti melakukan penindakan,” imbuh dia.
Baca juga: Komodo Hadang Truk Jadi Sorotan Jagat Maya, Ini Kisah Dibalik Fotonya yang Viral
Operasi zebra 2020 tidak akan digelar secara stasioner
Untuk menghindari adanya kerumunan, Sambodo menjelaskan bahwa razia tidak akan diadakan secara stasioner. Ia juga menyebut bahwa pihaknya akan mengerahkan tim patroli motor khusus.
“Tidak ada razia di titik tertentu seperti tahun sebelumnya. Kenapa? Karena dikhawatirkan ada kerumunan. Tetapi kami sifatnya hunting, contoh hari ini satu jam di pasar rumput, pindah lagi satu jam ke DI Panjaitan, ada tim yang motoris pakai kendaraan patroli,” terang Sambodo saat menjelaskan mengenai teknis Operasi Zebra 2020.
Baca juga: Pemain PUBG di Aceh Diancam Hukuman Cambuk, Ini Alasannya!
Pelanggaran-pelanggaran yang jadi sasaran razia
Untuk menghindari tilang, pengendara harus memperhatikan protokol kesehatan yang meliputi peraturan berikut:
1. Selalu menggunakan masker
2. Membawa cairan antiseptik
3. Bagi pengendara motor diharapkan menggunakan pakaian lengan panjang.
Berikut daftar lengkap ketentuan agar pengendara tak kena tilang.
1. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm Standar nasional Indonesia (SNI).
2. Pengemudi roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan.
3. Mabuk pada saat mengemudikan kendaraan bermotor.
4. Pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt (sabuk keselamatan).
5. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus.
6. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
7. Tidak membawa surat kelengkapan seperti SIM dan STNK.
8. Pengendara membawa muatan berlebihan.
–