Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Operasi Plastik Kecantikan Juga Bakal Kena PPN

Operasi Plastik Kecantikan Juga Bakal Kena PPN

Operasi plastik untuk kecantikan juga bakal kena PPN dari pemerintah

Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk operasi plastik kecantikan wajah. Hal ini karena cuma kalangan tertentu yang dianggap bisa melakukan operasi plastik, jadi adil buat kena pajak.

Rencana ini adalah tindak lanjut dari penghapusan pengecualian PPN atas sejumlah barang dan jasa. Salah satunya adalah jasa kesehatan yang dengan begitu jasa ini pun kecipratan jadwal.

Pajak bagi jasa kesehatan gak akan terpukul rata

Meski begitu, Kemenkeu menggarisbawahi bahwa pengenaan pajak bagi jasa kesehatan gak akan pukul rata semua. Soalnya pungutan pajak ini cuma akan menyasar untuk jasa kesehatan selain kebutuhan dasar.

Hal ini juga berlaku bagi rencana pendidikan pengenaan PPN untuk barang kebutuhan pokok atau sembako dan pendidikan. Pemilihan ini merupakan bentuk konkret buat meningkatkan keadilan.

“Bentuk konkret meningkatkan keadilan adalah dengan tidak mengenakan PPN atas sembako pada pasar tradisional. Jasa pendidikan yang mengemban misi sosial kemanusiaan (nonkomersial). Dan  jasa kesehatan yang melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),” terang Kemenkeu.

Kemenkeu juga memastikan pengenaan pajak gak akan menggunakan bagi hasil pertanian dari petani dalam negeri. Tapi menyasar untuk hasil pertanian impor.

“Tentunya tarif PPN atas barang dan jasa tersebut di atas lebih rendah daripada tarif umum PPN,” tulis Kemenkeu.

Variasi tarif PPN

Selain itu, rencana penghapusan pengecualian Pajak Pertambahan Nilai ini nanti akan lanjut dengan merancang tarif pajak secara multitarif. Jadi tarif pajak gak akan tunggal seperti sekarang yaitu 10 persen, tapi bervariasi.

Rencana PPN mutitarif merujuk pada kebijakan yang udah banyak negara lain lakukan juga. Rata-rata tarif standar negara lain di atas 20 persen. Sementara tarif terendahnya adalah 8 persen.

“Pengenaan tarif lebih rendah untuk barang dan jasa tertentu yang dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah. Ini memberikan rasa keadilan dengan pengenaan tarif yang lebih tinggi untuk barang mewah atau sangat mewah,” tandasnya.

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id