Nyebarin Gosip Termasuk Tindakan Kriminal di Arab Saudi, Bisa Dihukum Penjara dan Denda Hingga Rp11 Miliar
Hukumannya penjara lima tahun hingga denda miliaran rupiah!
Arab Saudi siap tindak tegas penyebar rumor dan gosip di media sosial.
Nggak tanggung-tanggung, negara tersebut bahkan siap memberikan ganjaran hukum berupa penjara maksimal lima tahun hingga denda sebesar Rp11 miliar!
“Merilis atau berkontribusi dalam cara apapun untuk menyebarkan rumor dan kebohongan via media sosial tentang hal-hal yang mempengaruhi ketertiban umum adalah kejahatan serius,” demikian pernyataan resmi kantor Kejaksaan Saudi dikutip AFP, Rabu (19/1).
Baca juga: Jeff Bezos Kembangkan Teknologi untuk “Hidup Abadi”
Arab Saudi: nyebarin cerita palsu adalah tindakan kriminal
Aturan ini mencuat usai tudingan pelecehan seksual di sebuah konser di Riyadh bersirkulasi di media sosial. Namun, pihak Arab Saudi membantah hal tersebut.
Konser tersebut dibatalkan di beberapa menit terakhir karena hujan lebat dan memicu kekacauaan. Tak lama berselang, sejumlah pengguna media sosial pun menuding adanya aksi pelecehan seksual terhadap perempuan di tengah kekacauan tersebut.
Kejaksaan Arab Saudi pun menilai penyebaran berita yang tak berdasar adalah tindakan kriminal.
Beberapa orang bahkan sudah diinterogasi terkait tudingan tersebut.
Baca juga: Indonesia Negara Kedua Asia yang Paling Banyak Punya Kasus Selingkuh
Media sosial di Arab Saudi
Berbeda dengan siaran televisi dan media oleh pemerintah, media sosial dinilai jadi platform yang aman buat warga Arab Saudi untuk bersuara.
Dengan adanya hukum ini, muncuk kekhawatiran bahwa korban pelecehan seksual akan sulit bersuara.
Hal ini diungkapkan oleh para Pejuang Hak-Hak Perempuan.
Mereka berdalih, hukum tersebut berpotensi mengkriminalisasi perempuan yang mengajukan pengaduan dan bahkan membicarakan masalah tersebut di media sosial.
Your thoughts? Let us know in the comments below!