Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor 2 Tahun, Samsat Akan Hapus Data

Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor 2 Tahun, Samsat Akan Hapus Data

Masih dalam tahap sosialisasi

Nunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) selama 2 tahun akan berujung pada penghapusan data.

Dilansir dari CNN, Tim Pembina Samsat disebut akan menghapus data kendaraan bermotor yang mangkrat selama 2 tahun.

Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor 2 Tahun, Samsat Akan Hapus Data
via Giphy

Lebih lanjutnya, Humas PT Jasa Raharja (Persero) Tbk Panji menyebut keterlambatan itu dilihat dari registrasi ulang setelah habis masa berlaku STNK.

Kendati demikian, Panji menjelaskan bahwa saat ini aturan itu masih dalam tahap sosialisasi.

Sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat dulu. Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun,” tuturnya.

Dorong pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor

Panji juga menyebut pihaknya belum menentukan kapan kebijakan akan mulai berlaku.

Sejauh ini pihak Jasa Raharja dan pemangku lain masih melakukan sosialisasi.

via Tenor

Adapun kebijakan ini diambil sebagai upaya peningkatan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Dasar keputusan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

39 persen kendaraan belum melakukan pembayaran

Data Jasa Raharja mencatat 40 juta atau 30 persen kendaraan masih menunggak PKB dan ‘menunda’ potensi penerimaan uang sebesar IDR 100 triliun.

Untuk menutupi kerugian itu, Jasa Raharja, Polri dan Kementrian Dalam Negeri tengah menyamakan visi.

via Tenor

Salah satu upaya selain rencana ini adalah penegakan hukum untuk pelanggaran lalu lintas dengan penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009, yaitu penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Adapun untuk menerapkan UU Nomor 22 2009 dan mendapatkan informasi status perpajakan kendaraan bermotor, Korlantas Polri melakukan penegakan hukum berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Top image via Okezone Otomotif

Jangan telat bayar yah, apalagi sampai 2 tahun!

Let us know your thoughts!

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id