Multivitamin Ilegal Beredar Bebas di E-commerce, BPOM Temukan 718.791 Produk!
Salah satu imbas pandemi
Peredaran multivitamin ilegal di e-commerce berhasil ditemukan oleh BPOM.
Dilansir dari Kontan, BPOM bahkan mendapati 718.791 peredaran produk selama masa pandemi.
“Selama Bulan Oktober 2021 hingga Agustus 2022, BPOM telah menemukan sejumlah 22 item produk vitamin ilegal pada 19.703 tautan/ link yang melakukan penjualan produk vitamin tanpa izin edar dengan total temuan 718.791 pieces dan nilai keekonomian sebesar Rp185,2 miliar,” terang Plt. Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Nur Iskandarsyah dalam keteranganya, Rabu (5/10).
Lebih lanjut dia menyebut itu merupakan imbas yang timbul dari peningkatan kebutuhan multivitamin pada masa pandemi.
Multivitamin ilegal berdampak negatif bagi ekonomi
Peredaran vitamin ilegal juga disebut menimbulkan dampak negatif dari sisi ekonomi.
Terkait hal itu, BPOM juga sudah melakukan beberapa upaya, mulai intesifikasi kegiatan pengawasan, penindakan dan pemberdayaan masyarakat.
“Hasil upaya intervensi yang dilakukan BPOM mengungkapkan bahwa Vitamin D3 dan Vitamin C merupakan produk yang paling banyak ditemukan, di samping Vitamin E. Hasil pengujian laboratorium yang dilakukan BPOM menunjukkan beberapa produk vitamin ilegal tersebut sama sekali tidak mengandung zat aktif vitamin,” imbuhnya.
Berikan sanksi administratif
BPOM juga secara berkseninambungan melakukan cyber patrol untuk menelusuri dan mencegah pererdaran vitamin tak berizin edar.
Sebagai tindak lanjut, BPOM juga memberikan sanksi BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2020.
Aksi take down juga dilakukan oleh Kemenkominfo dan Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) pada link yang menjual vitamin ilegal.
Upaya penegakan hukum dilakukan
Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, BPOM akan menindaklanjuti temuan vitamin ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu sebagai produk tanpa izin edar dan/atau produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.
—
Siapa yang sering beli online, ada gak yang pernah dapet barang tanpa izin edar?
Let us know your thoughts!
-
Billboard Luar Angkasa Jadi Opsi Baru Pemasaran?
-
3 Pria Bandung Cekoki Merpati dengan Ganja Biar Menang Kompetisi
-
Korlantas Ganti Semua Mobil dan Motor Patroli Jadi Kendaraan Listrik