Mulai Sekarang Tiap Perusahaan yang Buka Lowongan Kerja Wajib Melapor ke Kemnaker
Jokowi terbitkan Perpres baru yang wajib lapor tiap lowongan kerja ke Kemnaker
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (Loker).
Kebijakan ini diterbitkan untuk mengatur agar setiap perusahaan yang membuka lowongan kerja wajib melaporkannya kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Gantikan Perpres sebelumnya yang dianggap tak lagi sesuai
Beleid yang baru saja diterbitkan tersebut secara otomatis menggantikan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (ke Kemnaker).
Pergantian tersebut dilakukan karena dianggap tidak lagi sesuai dengan banyaknya perkembangan dalam ketenagakerjaan.
Pada Perpres Nomor 57 Tahun 2023 ini di poin 1 Pasal 1 menjelaskan penempatan tenaga kerja merupakan proses pelayanan penempatan yang diberikan untuk pencari kerja dalam mendapatkan pekerjaan.
Siapa saja yang termasuk pemberi kerja dan apa kewajibannya?
Sementara itu dalam poin 2 Pasal 1, perpres ini menjelaskan pemberi kerja yang merupakan perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja wajib membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
“Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain,” demikian poin 2 Pasal 1.
Pasal dan poin yang tekankan kewajiban melaporkan loker
Dalam Perpres tersebut di poin 2 Pasal 4 menjelaskan bahwa setiap pemberi loker wajib untuk melaporkan lowongan kerja tersebut kepada Kemnaker melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
“Sistem Informasi Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,” demikian bunyi poin 3 Pasal 4.
Pada poin 1 Pasal 5, proses melaporkan loker ke Kemnaker wajib mengikutsertakan sejumlah hal seperti misalnya identitas pembuka lowongan kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, serta durasi dibukanya lowongan tersebut.
—
Let uss know your thoughts!
-
Matty Healy Umumkan The 1975 Bakal Hiatus Manggung dalam Waktu yang Tidak Ditentukan
-
Kemenparekraf Beberkan Kerugian Fantastis Akibat Kebakaran Bromo yang Capai Rp89,76 M
-
RAW EMOTIONS Rilis Koleksi yang Ambil Konsep Yin dan Yang sebagai Palet Utama
-
Pemprov DKI Jakarta Bakal Terapkan Tarif Transjakarta Sesuai Data Pribadi Penumpang?
Courtesy of ANTARA FOTO/Fransisco Carolio