Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

MUI Sulsel Keluarkan Fatwa yang Haramkan Busur Panah dan Senjata Tajam Lainnya

MUI Sulsel Keluarkan Fatwa yang Haramkan Busur Panah dan Senjata Tajam Lainnya

Penggunaan busur panah haram di Sulsel

Kamu tahu nggak di Sulsel (Sulawesi Selatan) ada fatwa yang mengatur kalo penggunaan busur panah merupakan hal yang haram?

Berdasarkan fatwa yang dirilis oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) Provinsi Sulawesi Selatan, busur panah haram untuk diproduksi, dibawa, digunakan sebagai alat untuk meneror.

Tidak hanya busur, ternyata penggunaan senjata tajam lainnya juga dianggap haram oleh MUI Sulsel.

Teror pembusuran dan tawuran jadi biang kerok

Kok bisa ya, apa sih alasannya? MUI Sulsel mengeluarkan fatwa yang mengharamkan busur panah dan senjata tajam lainnya bukan tanpa sebab.

Fatwa tersebut dikeluarkan dalam upaya untuk dapat mencegah segala macam bentuk penggunaan senjata tajam dan busur untuk melukai dan mengancam orang lain.

“MUI Sulsel menegaskan keharaman memproduksi, membawa dan menggunakan busur dan sajam untuk meneror dan melukai orang lain. Kedua, merekomendasikan kepada Pemprov Sulsel dan aparat hukum untuk mencegah dan menindak pelaku dan busur atau sejenisnya secara tegas,” kata Najamuddin selaku Ketua Umum MUI Sulsel, saat jumpa pers di Kantor MUI Sulsel, Sabtu, 19 November 2022 lalu.

Hal ini menyusul maraknya kasus tawuran yang terjadi di area Gowa, Makassar dan Maros, dengan menggunakan busur panah sebagai senjata untuk menyerang.

Brawl GIFs | Tenor
via Tenor

MUI Sulsel minta para pelanggar fatwa ditindak tegas!

MUI Sulsel bahkan memberikan masukan kepada aparat penegak hukum dan pihak Pemerintah Provinsi Sulsel agar dapat menindak tegas siapapun yang melanggar fatwa tersebut.

Najamuddin menjelaskan perilisan maklumat tersebut terdiri dari dua. Pertama tentang busur panah dan sajam, yang kedua tentang peredaran narkoba, miras dan THM.

“Dari beberapa permasalahan yang kami dengar dari masyarakat langsung itu masalah paling menonjol adalah narkoba dan keamanan, khusus aksi teror pembusuran,” ujar Najamuddin, dikutip dari Merdeka.

Fatwa yang mengharamkan busur dan berbagai sajam lainnya ini sudah resmi diedarkan sejak 14 November 2022.

Dalam surat MUI Sulsel dengan nomor Maklumat-03/DP.P.XXI/XI/2022 tentang Senjata Tajam, Busur Panah, dan dua hadist yang jadi landasan dari fatwa tersebut.

YARN | ...you deserve to be punished. | Harry Potter and the Order of the  Phoenix (2007) | Video gifs by quotes | e44a2ee5 | 紗
via Warner Bros

What are your thoughts? Let uss know!

Image via Unsplash

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id