MUI Sulsel Keluarkan Fatwa yang Haramkan Busur Panah dan Senjata Tajam Lainnya
Penggunaan busur panah haram di Sulsel
Kamu tahu nggak di Sulsel (Sulawesi Selatan) ada fatwa yang mengatur kalo penggunaan busur panah merupakan hal yang haram?
Berdasarkan fatwa yang dirilis oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) Provinsi Sulawesi Selatan, busur panah haram untuk diproduksi, dibawa, digunakan sebagai alat untuk meneror.
Tidak hanya busur, ternyata penggunaan senjata tajam lainnya juga dianggap haram oleh MUI Sulsel.
Teror pembusuran dan tawuran jadi biang kerok
Kok bisa ya, apa sih alasannya? MUI Sulsel mengeluarkan fatwa yang mengharamkan busur panah dan senjata tajam lainnya bukan tanpa sebab.
Fatwa tersebut dikeluarkan dalam upaya untuk dapat mencegah segala macam bentuk penggunaan senjata tajam dan busur untuk melukai dan mengancam orang lain.
“MUI Sulsel menegaskan keharaman memproduksi, membawa dan menggunakan busur dan sajam untuk meneror dan melukai orang lain. Kedua, merekomendasikan kepada Pemprov Sulsel dan aparat hukum untuk mencegah dan menindak pelaku dan busur atau sejenisnya secara tegas,” kata Najamuddin selaku Ketua Umum MUI Sulsel, saat jumpa pers di Kantor MUI Sulsel, Sabtu, 19 November 2022 lalu.
Hal ini menyusul maraknya kasus tawuran yang terjadi di area Gowa, Makassar dan Maros, dengan menggunakan busur panah sebagai senjata untuk menyerang.
MUI Sulsel minta para pelanggar fatwa ditindak tegas!
MUI Sulsel bahkan memberikan masukan kepada aparat penegak hukum dan pihak Pemerintah Provinsi Sulsel agar dapat menindak tegas siapapun yang melanggar fatwa tersebut.
Najamuddin menjelaskan perilisan maklumat tersebut terdiri dari dua. Pertama tentang busur panah dan sajam, yang kedua tentang peredaran narkoba, miras dan THM.
“Dari beberapa permasalahan yang kami dengar dari masyarakat langsung itu masalah paling menonjol adalah narkoba dan keamanan, khusus aksi teror pembusuran,” ujar Najamuddin, dikutip dari Merdeka.
Fatwa yang mengharamkan busur dan berbagai sajam lainnya ini sudah resmi diedarkan sejak 14 November 2022.
Dalam surat MUI Sulsel dengan nomor Maklumat-03/DP.P.XXI/XI/2022 tentang Senjata Tajam, Busur Panah, dan dua hadist yang jadi landasan dari fatwa tersebut.
—
What are your thoughts? Let uss know!
-
Pelaku yang Buat Meme Hina Ibu Negara Terancam Kurungan 4 Tahun Penjara
-
Burung Langka Tertangkap Kamera Ilmuwan Setelah 140 Tahun Tidak Pernah Terlihat
-
Hari Pertama Piala Dunia 2022, Kericuhan Sudah Pecah antara Penonton dengan Petugas
Image via Unsplash