Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Motor Dilarang Melintasi Jalan Nasional. Mulai Kapan?

Motor Dilarang Melintasi Jalan Nasional. Mulai Kapan?

Jalan Nasional adalah jalan yang menjadi penghubung antar ibu kota provinsi, selain itu status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol. Wacana larangan motor untuk bisa melintas Jalan Nasional tersebut muncul setelah Komisi V DPR RI mendengarkan pendapat para ahli transportasi dalam pembahasaan revisi Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentant Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Tingginya angka kecelakaan merupakan salah satu faktor yang mendukung wacana tersebut. Mengutip dari CNNIndonesia.com, Nurhayati selaku Wakil Ketua Komisi V DPR Nurhayati Monoarfa menyampaikan ‘Keselamatan kita utamakan, Korlantas Polri mencatat 73 persen kecelakaan melibatkan roda dua di jalanan. Bayangkan di kanan-kiri motor itu truk gandeng, bus-bus besar.’

Dirinya juga menambahwakan bahwa wacana pembatasan tersebut juga mengacu pada asas keselamatan, sebab para ahli menjelaksan bahwa sepeda motor bukanlah sarana transportasi yang aman.

Wacana Tersebut Mendapat Dukungan dari Pengamat Kebijakan Publik

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyambut baik wacana larangan motor untuk melintas di Jalan Nasional, ‘Motor itu sebuah kendaraan yang sangat kurang keselamatannya, apalagi di negara yang bisa ‘tiba-tiba’ punya SIM’ – begitu tutur Agus pada CNNIndonesia.com.

Dia juga menjelakskan bahwa pemerintah seharusnya merealisasikan wacana tersebut untuk mengurangi tingginya angka kecelakaan yang melibatkan sepeda motor.’Tapi konektivitas angkutan umum harus segera dibereskan.’ begitu tutupnya.

Wacana Tersebut Hanya Berlaku di Kota – Kota Besar

Nurhayati yang juga politisi dari PPP, menjelaskan bahwa wacana larang tersebut kemungkinan besar hanya akan berlaku di kota-kota besar, dan sudah terdukung dengan transportasi publik massal.

Dirinya juga menjelaskan bahwa wacana tersebut juga menjadi pengingat pemerintah daerah untuk bisa menjalankan kewajibannya, dan UU LLAJ bertugas mengamanatkan setiap pemda untu meghadirkan transportasi publik yang nyaman dan aman.

‘Jadi bukan tidak pro rakyat kecil, justru menyelamatkan rakyat kecil. Sekaligus mendorong pemda sesuai perintah UU, menghadirkan transportasi publik massal yang layak.’ begitu tutupnya.

Buat lo pengendara roda dua, jangan khawatir!Ini semua baru wacana, coba gimana menurut lo soal wacana tersebut? Apakah sudah tepat untuk diterapkan di Jakarta?

source : CNNIndonesia

 

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id