Minuman Bersoda Kena Cukai, Kemasan Plastik dan Alat Makan Sekali Pakai Juga!
Minuman bersoda alias minuman bergula dalam kemasan (MBDK) seperti coca-cola, sprite, fanta dan sejenisnya dipastikan kena cukai tahun depan.
Adapun hal tersebut tertuang di dalam bahan paparan rapat Banja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis (9 September).
Minuman bersoda kena cukai, kesehatan masyarakat jadi prioritas
Sebagaimana dilansir CNBCIndonesia, keputusan tersebut bertujan untuk mendukung kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Selain itu paparan dalam rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, merinci alasan kebijakan tersebut karena tren konsumsi MBDK per kapita semakin meningkat pertahun di Indonesia berdasarkan riset dari Griffith University.
Prevalensi diabetes melitus di Indonesia juga meningkat 30% pada 2013-2018.
Cukai kemasan, wadah plastik dan alat makan sekali pakai juga siap diterapkan
Pemerintah juga mengenakan cukai kemasan dan wadah plastik akan diterapkan pada 2022. Alasan penerapan itu karena sampah berkontribusi terhadap total sampah secara nasional.
“Sampah kemasan dan wadah plastik berkontribusi 15 persen dari total sampah nasional,” tulis paparan tersebut.
Alasan lain penerapana cukai kemasan dan wadah plastik juga karena rendahnya kepedulian masyarakat pada sampah plastik yang mencemari lingkungan, dan pengurain sampah plastik oleh alam membutuhkan waktu yang sangat lama.
Rencana lainnya, pemerintah juga akan menerapkan cukai alat makan dan minum sekali pakai. Pasalnya, berdasarkan riset Internasional Coastal Cleanup, sampah alat makan dan minum sekali pakai berkontribusi 17,35 persen pada sampah laut di Indonesia.
“Diharapkan pemungutan cukai mendorong penggunaan produk alternatif yang lebih ramah lingkungan dan reusable,” jelas pemerintah
Dengan adanya penerapan cukai tersebut, maka Banggar DPR dan pemerintah sepakat untuk menaikan target penerimaan negara tahun depan. Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan, penerimaan perpajakan pada 2022 sebesar IDR 1.510 trilliun.