Mempromosikan Judi Online Melanggar Hukum, Ini Pesan Buat Selebgram
Berikan peringatan bagi semua orang
Judi online sedang menjadi ‘musuh’ utama Kominfo.
Terkait komitmen tersebut, Menkominfo Johny G Plate mengingatkan semua orang untuk tidak berkontribusi dalam judi online.
Dilansir dari Kumparan, dia menjelaskan bahwa siapapun yang berkontribusi akan ditindak karena melanggar hukum.
Selebgram diminta tidak promosikan judi online
Lebih lanjutnya, Plate juga mengingatkan para selebgram untuk tidak ikut-ikutan mempromosikan.
“Selebgram yang masih promo, itu salah satu dari, tidak hanya selebgram, semua yang promosikan judi online di Indonesia adalah tindakan melanggar hukum,” tuturnya Kamis (25/8).
Tindakan tegas siap dilakukan
Plate juga memastikan pihaknya akan menindak tegas judi di ranah digital sembari berkoordinasi dengan Polri.
“Karena itu dilakukan di ruang digital, sedangkan orangnya ada dalam negeri. Maka ruang digitalnya akan dibersihkan. Aparat penegak hukum Polri akan melakukan penindakan dan penegakan hukum,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Kominfo juga sudah menutup banyak akun judi online baik platform buatan dalam negeri ataupun luar negeri.
“Lebih banyak di Indonesia ini dari luar negeri. Jadi kami bersihkan sudah lebih dari 560 ribu akun situs judi,” pungkasnya.
Top image via Partypost
—
Berarti sama nih kaya kasus ‘trading‘, yang ikutan promosi bakal kenda sidak juga.
Semoga bener bisa diberantas tuntas deh!
Let us know your thoughts!
-
Kini Konten Clickbait Bakal Muncul Paling Bawah di Halaman Pencarian Google
-
Komunikasi via Microsoft Excel, Pria Ini Akhirnya Ketahuan Selingkuh
-
TikTok Larang Kampanye Politik Berbayar Jelang Pemilu