Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Penganiyaan Berat David Ozora

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Penganiyaan Berat David Ozora

JPU tuntu Mario Dandy hukuman pindana penjara 12 tahun

Kasusnya masih bergulir hingga saat ini, jaksa akhirnya menjatuhkan pidana kepada Mario Dandy Satriyo (20) hukuman kurungan penjara selama 12 tahun.

Jaksa memutuskan Dandy bersama terdakwa lainnya terbukti bersalah karena telah melakukan tindakan penganiyaan kategori berat yang telah terencana kepada Cristalino David Ozora (17).

“Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Terbukti bersalah atas penganiyaan berat berencana

Jaksa menuntut Dandy dan terdakwa lain untuk mendapat hukuman pidana kurungan penjara kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Tututan tersebut dibacakan oleh jaksa di PN Jaksel pada Kamis, 10 Agustus 2023.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata JPU.

Courtesy of ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) dan Shane Lukas menunggu dimulainya sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (10/8/2023). Sidang tuntutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 karena berkas tuntutan dari jaksa belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Pasal yang digunakan untuk jerat Dandy dan terdakwa lain

Dalam tuntutan tersebut jaksa menilai terdakwa Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

Terdakwa lain yakni Shane Lukas dianggap melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Let uss know your thoughts!

Courtesy of ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id