Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mantan Dekan UNRI Divonis Bebas dari Kasus Pelecehan Mahasiswi, BEM UNRI: Jaksa Ajukan Kasasi!

Mantan Dekan UNRI Divonis Bebas dari Kasus Pelecehan Mahasiswi, BEM UNRI: Jaksa Ajukan Kasasi!

Mantan dekan UNRI segera dibebaskan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis bebas Dosen FISIP Universitas Riau (UNRI) Syafri Harto dengan dalih tak terbukti melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya, LM.

Dengan demikian, ia akan segera dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan nama baiknya.

Mantan dekan UNRI dinilai tak bersalah

Sosok yang dikenal juga sebagai mantan dekan tersebut tidak terbukti melakukan kekerasan dan pengancaman terhadap korban LM.

Tidak ditemukan adanya kekerasan. Terdakwa tidak ada mengancam saudara saksi LM saat bimbingan proposal. Terkait adanya relasi yang tidak berimbang menurut majelis tidak bisa dijadikan alasan karena tidak ada ditemukan kekerasan dan kekerasan psikis,” kata Hakim.

Selain itu, tak ada bukti bahwa terdakwa dengan kedua tangannya memegang badan korban sambil berkata “bibir mana bibir” kepada korban.

Syafri juga membantah mengucap kata “I love you” hingga mencium pipi sebelah kiri, kanan dan kening korban.

Hakim juga menilai tidak ada saksi yang dapat membuktikan dugaan kekerasan seksual tersebut.

Baca juga: Alice in Borderland Season 2 Tayang Desember 2022! Lebih ‘Wah’ Dari Musim Perdana?!

BEM UNRI ajukan kasasi

Kasus ini bermula setelah video pengakuan seorang mahasiswi jurusan HI angkatan 2018 berinisial LM akan kekerasan seksual yang ia alami.

Ia mengaku dicium dan dipeluk saat bimbingan hingga akhirnya kasus ini masuk ke ranah hukum.

Rektor Unri Aras Mulyadi pun menonaktifkan Syafri Harto dari jabatan dekan dan tenaga pendidik, Selasa (21/12/2021).

Sementara itu, Syafri Harto juga melaporkan LM atas pencemaran nama baik dan UU ITE. Nggak cuma itu, ia juga mengancam dan menuntut korban Rp10 miliar.

Menanggapi keputusan hakim, Wakil Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fisipol UNRI, Rafia Fajri pun mengaku pihaknya akan mendesak jaksa melakukan kasai.

Kasus pelecehan di kampus harus kita berantas mulai dari akarnya. Kita di sini bersama merasakan kecewa dan sedih atas putusan hakim. Apapun yang nantinya akan terjadi pada Hubungan Internasional (HI) mari kita kawal,” ucap Rafia kepada mahasiswa lainnya.

Your thoughts? Let us know in the comments below!

(Foto: Facebook)

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id