Lionel Messi Dihukum PSG! Dilarang Main 2 Minggu dan Tidak Digaji
Pergi liburan ke Arab bareng keluarga
Lionel Messi pemain Paris Saint German (PSG) kini mendapat hukuman dari klubnya,
Selama dua pekan, punggawa Argentina ini dilarang bermain.
Selain itu, kabarnya selama masa hukuman dia juga tidak akan menerima gaji.
Adapun hukuman itu datang usai kepergian Messi ke Arab bersama keluarga setelah PSG menelan kekalahan saat menjamu Lorient, Minggu (30 April).
🚨😱 Lionel Messi mendapatkan sanksi skorsing selama 2 pekan dari PSG. [@RMCSport]
Selama 2 pekan tersebut Messi dilarang bermain & latihan dengan PSG, serta tidak digaji. [@lequipe]
Sanksi ini menyusul perjalanan Lionel Messi ke Arab Saudi tanpa izin dari klub. pic.twitter.com/8BE7Bo5gWJ
— FaktaBola (@FaktaSepakbola) May 2, 2023
Lionel Messi sudah mendapatkan izin, namun …
FYI, awalnya Messi sudah mendapatkan izin pergi ke Arab untuk bertugas sebagai duta pariwisata negara tersebut.
Namun izin itu diberikan jika PSG menang atau setidaknya bermain imbang.
Sayangnya PSG malah kalah 3-1 dalam laga kontra Lorient dan Messi langsung terbang tanpa meminta izin.
Mangkir latihan
Pelatih PSG, Christophe Galtier sebenarnya meminta smeua pemain untuk melakukan latihan sehari setelahnya.
Dilansir dari RMC Sports, sosok Messi malah mangkir dan tetap pergi ke Arab saudi tanpa meminta izin.
Aksinya tersebut membuat situasi di ruang ganti menjadi tegang.
Beberapa pemain lain bahkan tidak senang dengan apa yang dilakukan Messi.
PSG jadi klub yang pertama
Menariknya, PSG menjadi klub pertama yang berani memberikan sanksi kepada eks pemain Barcelona.
Sebelumnya, Messi sama sekali tidak pernah mendapatkan hukuman.
Bahkan saat terjerat kasus pajak di Spanyol pada 2016, Barcelona klubnya bernaung saat itu justru memberikan dukungan penuh.
—
Let us know your thoughts!
-
Seekor Kecoak Ramaikan Red Carpet Met Gala 2023 hingga Sempat Dipotret Fotografer
-
Gelar SEA Games 2023, Kamboja Gratiskan Semua Tiket Pertandingan Sampai Hak Siar
-
Ngga Mau Balikin Sendiri Baki Restoran di Singapura, Siap-siap Kena Denda Rp3,3 Juta!