Larangan Merokok saat Berkendara Sebenarnya Telah Diatur oleh Undang-Undang?
Faktor Penting yang Tentukan Keselamatan di Jalan
Etika para pengendara menjadi faktor penting yang menentukan keselamatan di jalan. Salah satunya adalah dengan tidak merokok saat berkendara.
Oleh karena itu pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan terkait masalah tersebut.
Pasalnya tidak sedikit masyarakat Indonesia yang mengendarai kendaraan sambil merokok.
Aturan yang Melarang Merokok saat Berkendara
Larangan yang mengatur pengendara agar tidak merokok saat mengendarai kendaraan di jalan diatur oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang tersebut mengatur bahwa setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor di jalan diwajibkan untuk mengemudikan kendaraannya secara wajar dan penuh konsentrasi.
Masing-masing pengendara wajib mengemudi dalam keadaan yang penuh dengan konsentrasi.
Oleh karena itu semua hal yang dapat mempengaruhi tingkat konsentrasi sesama pengemudi dapat dianggap suatu pelanggaran.
Terlebih lagi jika kelalaian tersebut dapat menyebabkan kecelakaan atau situasi yang berbahaya lainnya.
Tak hanya itu, larangan merokok saat berkendara juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentigan Masyarakat.
Lebih detailnya, larangan merokok saat berkendata tertera dalam Pasal 6 huruf c yang berbunyi, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”
Sanksi yang Mengintai Para Pelanggar
Terkait berbagai peraturan yang melarang para pengemudi untuk merokok saat mengendarai kendaraan bermotor mereka, ada sanksi yang mengancam jika kedapatan melanggar.
Adapun ancaman pidana terkait anatara lain tertulis dalam Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Pasal tersebut secara tegas melarang setiap orang yang berkendara di jalan secara tidak wajar, dan berpotensi mengganggu konsentrasi pengemudi lain dapat dipidana kurungan penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.
Dalam pasal tersebut masyarakat yang mendapati pengendara lain melanggar peraturan tersebut dapat melaporkan ke pihak berwajib.
Jika mendapati pengendara bermotor ternyata melanggar, pelapor dapat menyertakan dokumentasi berupa foto untuk dapat dijadikan sebagai bukti seperti yang telah diamanatkan oleh Pasal 256 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Pasal tersebut tertera mengenai masyarakat yang dapat ikut berperan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutna jalan.
—
Let uss know your thoughts!
-
‘Autobiography’ Pulang ke Tanah Air Usai Perjalanan Panjang ke Berbagai Festifal Film Dunia
-
Setelah 40 Tahun Lebih, Sony Kembali Produksi Walkman dengan Format Digital
-
Anak SD dari NTT Bawa Pulang Juara 1 Matematika, Kalahkan 7000 Siswa Seluruh Dunia
Image via Unsplash