Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Langkah Hukum Atas Tragedi Kanjuruhan, 60 Keluarga Korban dan Penyintas Akan Lapor ke Mabes Polri

Langkah Hukum Atas Tragedi Kanjuruhan, 60 Keluarga Korban dan Penyintas Akan Lapor ke Mabes Polri

60 keluarga korban dan penyintas tragedi Kanjuruhan ambil langkah

Setelah sebelumnya seorang Ayah yang kedua anaknya menjadi korban dari tragedi Kanjuruhan melaporkan banyak pihak ke polisi, kini 60 keluarga korban mengambil langkah yang sama.

Ke-60 orang yang melapor ke polisi tersebut tidak hanya terdiri dari keluarga korban saja, namun juga para penyintas.

Dibantu oleh pendamping hukum TGA

Para keluarga korban dan penyintas tragedi Kanjuruhan tersebut, rencananya akan melaporkan banyak pihak yang harus bertanggung jawab atas terjadinya tragedi Kanjuruhan.

Keseluruh 60 orang penyintas dan keluarga korban meninggal tersebut akan didampingi oleh Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA).

Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania yang diwakili oleh Anjar Nawan Yusky, menyampaikan bahwa 60 orang tersebut akhirnya bersedia untuk membuat laporan ke polisi.

Mereka memutuskan untuk melapor setelah TGA membuka Gerakan Suporter Lapor (Gaspol).

Pasal berlapis siap jerat pihak yang bertanggung jawab

Pihak pendamping hukum dari 60 orang itu menjelaskan pihaknya sudah memiliki langkah kongkret melalui Gaspol.

“Kami punya langkah kongkret melalui Gaspol. Sudah 60 saksi, korban dan keluarga korban yang merapat ke kami,” ujar Anjar pada Jumat 11 November 2022 lalu.

Anjar selaku perwakilan dari pendamping hukum TGA mengatakan, seluruh 60 keluarga korban meninggal dan penyintas tragedi Kanjuruhan akan langsung melapor ke Mabes Polri.

“Kemungkinan pekan depan [pekan ini] jika tidak ada halangan, kami lapor ke Mabes Polri,” katanya.

Pada langkah ini, pihaknya bakal melaporkan beberapa pihak yang bertanggung jawab atas kejadian yang merenggut banyak korban jiwa tersebut.

Pihaknya akan melaporkan pihak-pihak yang bertanggung jawab pada tragedi tersebut, gunakan jeratan pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Pasal tersebut adalah yang juga digunakan oleh ayah yang dua orang anaknya menjadi korban meninggal dunia pada kejadian tersebut.

Hal yang berbeda pada laporan ini adalah ke-60 orang tersebut juga akan melaporkan atas tuduhan tindak penganiayaan dan kekerasan terhadap anak.

What are your thoughts? Let uss know!

Image via Unsplash

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id