Lagu Indonesia Raya Berkumandang di Pasar dan Mall Tiap Tanggal 17!
Lagu Indonesia Raya berkumandang di pasar dan mall di Depok setiap tanggal 17. Selain itu, para pedagang dan pengnjung di pusat perbelanjaan diwajibkan untuk menyanyikannya.
Seperti disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok, ide tersebut datang dari Wali Kota Depok, M. Idris.
“Ini idenya dari Pak Wali Kota, bagaimana menanamkan semangat nasionalisme dan semangat untuk bangkit,” tutur Zamrowi, Minggu (23 Mei).
Lagu Indonesia Raya berkumandang di pasar dan mall tiap tanggal 17 sekitar pukul 10.00
Menurutnya, rasa nasionalisme harus dibangkitkan dalam jiwa pedagang dan pengjung. Terkait hal itu, ia juga menyampaikan bahwa rencana itu disambut baik oleh pedangang dan pengelola pasar.
“Dari sanalah kami mencoba berdiskusi dengan pengeloloa pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko modern,” lanjutnya.
Sementara itu, rencana ini juga dibenarkan oleh Sutisna selaku Kepala UPT Cisalak. Dia menuturkan bahwa setiap tanggal 17, akan diputar lagu kebangsaan di Pasar Cisalak.
“Rencananya, setiap tanggal 17 dan sekitar pukul 10.00 WIB, lagu kebangsaan akan diputar,” jelas Sutisna seperti dilansir Kumparan, Minggu (23 Mei).
Betujuan meningkatkan rasa cinta Tanah Air
Selain itu, Sutisna berharap dengan kebijakan ini dapat meningkatkan rasa cinta tanah air baik kepada pelanggan yang selama ini disibukan dengan aktivitas berjualan.
“Biasanya kan lagu Indonesia Raya dinyanyikan saat upacara, namu lagu itu akan diputar dan aktivias pasar akan berhenti sejenak. Tujuannya untuk menyanyikan maupun meresapi arti lagu Indonesia Raya,” lanjutnya.
Sementara itu, Idris juga mengajak masyarakat Depok, termasuk pelaku usaha untuk membangkitkan Gerakan Indonesia Raya Bergema. “Saya mengajak masyarakat Depok, termasuk pelaku usaha untuk membangkitkan Gerakan Indonesia Raya Bergema,” tuturnya.
Sebelumnya, kebijakan untuk meutar lagu Indonesia Raya juga diputuskan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X. Lewat Surat Edaran Nomor 29/SE/V/2021 tentang ‘Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya’ yang diteken Sultan HB X pada Selasa (18 Mei), semua ruang publik di DIY wajib memutar lagu kebangsaan setiap hari pukul 10.00 WIB.
“Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan,” tutur Sultan.
-
Vaksin AstraZeneca Dilarang Untuk Mereka yang Berusia 30 Tahun Ke Bawah, Apa Alasannya?
-
Gojek dan Tokopedia Jadian, Tembus 21 Besar Miss Universe!
-
Sering Denger Kata ‘Clean Beauty’? Begini Artinya dan Hal yang Bisa Lo Lakukan!
—
Gimana tanggapan Lo soal keputusan Lagu Indonesia Raya berkumandang di pasar dan mall?