Kurangi Potensi PHK, Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Kembali Bekerja
Seluruh dunia saat ini memang sedang dilanda pandemi global. Tentunya pandemi ini juga mengakibatkan beberapa aspek kehidupan terdampak, salah satunya kehilangan pekerjaan.
Melihat kondisi seperti ini, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo telah mengatakan akan memberikan kesempatan untuk warga di bawah usia 45 tahun untuk kembali bekerja di tengah pandemi ini.
Tentu langkah ini diambil pemerintah untuk menekan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada warga yang terdampak wabah ini.
Jelas saja, akhir-akhir ini keresahan warga adalah kehilangan pekerjaan di tengah pandemi. Perusahaan yang terdampak memilih untuk merumahkan sebagian karyawan demi menjaga stabilitas ekonomi perusahaannya.
Namun langkah ini justru membuat sebagian masyarakat yang menjadi korban PHK semakin kesulitan finansial di tengah pandemi seperti ini. Kurangnya pemasukan membuat mereka jadi kesulitan untuk makan, bahkan menjaga kesehatan mereka.
“Kelompok ini tentu kita beri ruang untuk bisa aktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terkapar karena PHK bisa kami kurangi,” kata Doni dilansir dari CNN Indonesia.
Langkah ini ditetapkan Doni karena menilai kelompok usia di bawah 45 tahun tidak rentan terpapar virus corona. Secara fisik, imunitas tubuh mereka termasuk kuat dan sehat, terlebih mobilitas mereka yang cukup tinggi.
Selain melihat kondisi fisik, menurut data angka kematian corona yang berasal dari kelompok usia di bawah 45 tahun hanya 15 persen. Dari angka ini lah Doni semakin yakin untuk memperbolehkan kembali mereka yang di bawah usia 45 tahun untuk kembali bekerja.
Sedangkan itu, mereka yang berusia 45 tahun ke atas diharapkan untuk tetap menjaga kesehatan di rumah.
Saat ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tengah menyusun skenario demi menjaga masyarakat agar tidak terpapar virus corona dan tidak lagi menjadi korban PHK.
Sebelumnya, pemerintah telah menganjurkan untuk kerja dari rumah atau work from home (WFH). Namun ternyata pada pelaksanaannya, tidak semua perusahaan bisa menjalankan WFH dengan maksimal sehingga mereka terpaksa tetap harus keluar rumah untuk bekerja.
Diperbolehkannya usia di bawah 45 tahun kembali bekerja juga merupakan tahap relaksasi pelaksanaan PSBB dalam rangka pemulihan kegiatan ekonomi dan aspek negara lainnya. Hal ini bisa dilihat dari sejak 7 Mei 2020 kemarin, seluruh moda transportasi umum sudah diperbolehkan kembali beroperasi.