Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kurangi Polusi Udara, Mendagri Minta ASN Tak Pakai Kendaraan Pribadi

Kurangi Polusi Udara, Mendagri Minta ASN Tak Pakai Kendaraan Pribadi

Berlaku untuk ASN se-Jabodetabek

Demi mengurangi polusi udara, pemerintah menghimbau aparatur sipil negara untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi.

Himbauan tersebut berlaku bagi ASN se-jabodetabek

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.

Imendagri untuk kurangi polusi

FYI, Imbauan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek. ASN diminta beralih ke transportasi publik.

Bagi ASN dan/atau masyarakat yang melaksanakan WFO sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu huruf a angka 1) dan huruf b atau yang masih melakukan aktivitas di luar rumah untuk menggunakan dan mengoptimalkan moda transportasi massal/ transportasi umum,” bunyi diktum kedua huruf a Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023.

Selain itu instansi pemerintah diminta mengoptimalkan kendaraan dinas dan jemputan. Sementara ASN juga diarahkan memakai kendaraan yang disediakan kantor.

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

Sektor swasta juga diminta terlibat

Dilansir dari CNNIndonesia, himbauan tersebut juga ditujukan pada sektor swasta.

Pada diktum kedua huruf c, masyarakat yang beraktivitas di luar di sarankan menggunakan kendaraan non-emisi.

Mendorong masyarakat/ karyawan swasta dan dunia usaha yang melakukan WFO atau masih melakukan aktivitas di luar rumah agar menggunakan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik,” bunyi diktum kedua huruf c instruksi.

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

Benahi layanan transportasi

Bagi pemerintah, Inmendagri tersebut mewajibkan untuk memfasilitasi tambahan armada di jam pada mobilitas karyawan.

Pada puncak kemacetan dan/atau jam macet: 1) memastikan jumlah kendaraan dan kapasitas serta ruang yang nyaman; dan 2) memberikan insentif lebih (potongan), agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi massal/ transportasi umum,” bunyi diktum kelima huruf a.

Let us know your thoughts!