Kumpulan Kebijakan Pemerintah Soal Bensin: Dari Kenaikan Harga, Penurunan Harga Hingga Kendaraan yang Dilarang
Bensin jenis Pertalite dan Solar subsidi belum naik
Sebagaimana yang lo mungkin sudah tau, PT Pertamina akhirnya mengumumkan harga baru bensin alias bahan bakar minyak yang mulai berlaku mulai 1 September ini.
Ada yang naik, ada pula larangan yang juga berlaku. Langkah ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar.
Berikut rangkuman beberapa di antaranya!
Baca juga: Riset: Perempuan Lebih Sering Selingkuh Daripada Pria
Harga BBM non subsidi malah turun
- Pertalite dan solar belum naik
Bertolak belakang dengan kabar yang bersirkulasi di media belakangan, harga Pertalita dan solar batal naik. Setidaknya untuk sekarang.
Presiden Joko Widodo menyebut bahwa pihaknya tengah menjalani proses perhitungan yang sangat hati-hati.
- Harga BBM non subsidi turun
Harga BBM non subsidi Pertamina untuk Prov. DKI Jakarta, Banten, Jabar Jatim, Bali NTB mulai 1 September untuk jenis Pertamax Turbo Rp 15.900 lalu Dexlite Rp 17.100 dan Pertamina Dex Rp 17.400 per liter.
Jika dibandingkan dengan harga bulan Agustus 2022 yang sebesar Rp 17.900 untuk Pertamax Turbo; Dexlite Rp 17.800 per liter dan harga BBM non Subsidi jenis Pertamina Dex Rp 18.900 per liter.
- Larangan penggunaan Pertalite untuk kendaraan tertentu
Nggak cuma soal harga, ada pula peraturan kendaraan yang bisa mengonsumsi Pertalite dan solar subsidi.
Mengacu pada Peaturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tinggal menunggu lampu hijau Presiden untuk terbit, kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite hanya mesin di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc.
Your thoughts? Let us know!