Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KTP Maksimal 60 Huruf, Simak Aturan Terbaru-nya!

KTP Maksimal 60 Huruf, Simak Aturan Terbaru-nya!

Beberapa aturan terbaru terkait KTP

KTP yang hendak dibuat oleh penduduk telah diberikan aturan terbaru oleh Menteri dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, pencatatan nama identitas warga paling sedikit adalah dua kata.

Selain E-KTP, nama di Kartu Keluarga (KK) pun paling sedikit dua kata dan tidak boleh disingkat.

Aturan terbaru tersebut telah ditetapkan pada 11 April 2022 dan diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jendral Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Benny Riyanto.

Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain,” menurut bunyi pasal 5 ayat 3 poin a.

unsure season 9 GIF

Nama pada dokumen harus mudah dibaca

Pasal 4 ayat 2 mengatur kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan yaitu mudha dibaca, tidak ada konotasi negatif, dan tidak multitafsir.

Jumlah huruf pada nama yang tertera di dokumen wajib memiliki paling sedikit dua kata dan 60 huruf termasuk spasi.

“Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata,” bunyi poin b dan c Pasal 4 ayat 2 Permendagri.

Selain itu, nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.

Animated GIF

Tidak boleh gunakan angka dan tanda baca

Selain wajib memasukkan dua kata, pencatatan nama dalam dokumen kependudukan juga tak boleh menggunakan angka dan tanda baca.

Masyarakat juga dilarang mencantumkan gelar pendidikan serta keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Permendagri Nomor 73/2022 juga mengatur ketentuan pengubahan atau perbaikan nama yang harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.

Dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketenuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 4 ayat 4.

Omg GIF by WE tv

Let us know your thoughts!

Top Image via SultengNews.com

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id