KPI: Perlu Ada Aturan Pengawasan untuk Media Baru Seperti TikTok dan Podcast
Perlukah KPI mengawasi media baru seperti podcast?
KPI alias Komisi Penyiaran Indonesia mendukung pembuatan aturan dan pengawasan media sosial baru di Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio.
Baca juga: Polisi Virtual: Ujaran Kebencian Paling Banyak Ada di Twitter
KPI perlu awasi TikTok hingga podcast
Menurut Agung, aturan tersebut mengacu pada kosongnya aturan yang fokus pada media baru.
“UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran tidak ada kewenangan mengatur media ini. Jadi ada kekosongan mengenai media baru ini. Padahal, media baru memerlukan pengawasan,” ungkap Agung dalam sebuah webinar, Rabu (10/3/2021).
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bawa aturan tersebut perlu dibuat untuk melindungi jati diri bangsa.
Ia mengaku resah dengan pengaruh buruk yang mungkin mencuat berkat sirkulasi konten negatif di media sosial dan media baru.
“Kita masih menunggu RUU Penyiaran yang diharapkan akan ada tentang media baru. Banyak negara maju yang memiliki regulasi media baru dan ini harus menjadi acuan bangsa Indonesia untuk peduli juga media baru,” pungkasnya.
Baca juga: Film Bird Box Akan Ada Spinoff-nya, dalam Bahasa Spanyol!
Bukan kali pertama
Ini bukan kali pertama KPI ingin mengawasi media baru, khususnya yang berbasis jagat maya.
Tahun 2019 lalu, lembaga independen tersebut sempat mengajukan diri untuk mengawasi konten Netflix hingga YouTube.
Meski begitu, banyak orang menentang wacana tersebut karena lembaga tersebut dinilai gagal mejaga kualitas TV.
Kali terakhir, lembaga tersebut dikritik oleh Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP).
Protes tersebut disampaikan setelah lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang ditayangkan di televisi selama sekitar 4 jam. Menurut KNRP, acara tersebut tidak bermanfaat dan melanggar undang-undang penyiaran, sementara KPI dinilai lalai memberikan pengawasan.