Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KPAI Tentang Kriss Hatta Pacaran dengan Anak 14 Tahun: Jangan Sampai Dianggap Wajar

KPAI Tentang Kriss Hatta Pacaran dengan Anak 14 Tahun: Jangan Sampai Dianggap Wajar

KPAI Kecam Kriss Hatta yang pacaran dengan gadis 14 tahun

Belakangan ini media sosial sedang diramaikan isu tentang seorang aktor, Kriss Hatta yang secara terbuka mengaku berpacaran dengan perempuan yang 20 tahun lebih muda, atau sekitar 14 tahun.

Hal ini menuai pro kontra dari publik. Istilah-istilah seoerti child grooming hingga pedofil pun menempel di percakapan orang-orang.

Kini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun turut buka suara.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengecam hal tersebut. Menurutnya, ini berpotensi jadi glorifikasi perkawinan anak.

KPAI Tentang Kriss Hatta Pacaran dengan Anak 14 Tahun: Jangan Sampai Dianggap Wajar
via Giphy

‘Jangan sampai dianggap wajar publik’

Pihak KPAI mengkritik sang aktor, terlebih karena ia berencana untuk menikahi anak itu setelah lulus SMA.

Kriss Hatta yang mengaku secara terbuka sedang berpacaran dengan anak di bawah umur (14 tahun), bahkan mendapatkan restu dari ibunda sang pacar, dan diperkenankan menikah setelah anaknya lulus SMA,” ujar Retno, melansir CNN.

Menurutnya, Kriss sebagai figur publik sudah memberikan contoh yang buruk pada masyarakat.

Hal itu juga berpotensi menjadi glorifikasi pernikahan usia anak. Padahal pemerintah pusat dan daerah sedang giat berjuang menurunkan angka perkawinan anak,” tambahnya.

Retno juga menyampaikan, dengan rentang usia yang bisa dibilang ‘ayah-anak’, ini tak boleh jadi hal yang diwajarkan masyarakat.

Jangan sampai hal ini dianggap wajar oleh publik,” pungkasnya.

KPAI Tentang Kriss Hatta Pacaran dengan Anak 14 Tahun: Jangan Sampai Dianggap Wajar
via Tenor

Hukum child grooming di Indonesia

Di Indonesia, ada aturan tentang potensi pedofilia dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ini tertuang dalam Pasal 81 jo. Pasal 76D dan Pasal 82 jo.

Dalam pasal-pasal tersebut, di antaranya berisi tentang larangan melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau memb ujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pelanggarnya bisa kena pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain child grooming, hubungan dengan anak di bawah umur bisa jadi glorifikasi perkawinan anak,

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) pun mengatakan, pernikahan dini merupakan bagian dari bencana nasional.

What are your thoughts? Let us know!

(Image: via Instagram/@krisshatta07)

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id