Korupsi Masker, Pejabat Dinkes Banten Mundur
Korupsi masker sedang menjadi salah satu topik terhangat di kalangan netizen. Pasalnya berbedar surat pengunduran diri 20 pejabat Dinas Kesehatan Banten usai kasus pengadaan masker KN-95 diusut Kejaksaan Tinggi Banten.
Melansir CNNIndonesia, Badan Kepegawaian Daerah Banten juga akan memeriksa sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Astuti.
Ada tiga tersangka kasus korupsi masker, kerugian negara mencapai angka fantastis
Seperti dikehatui, Kejati Banten menetapkan tiga tersangka kasus pengadaan masker, yaitu LS sebagai pembuat komitmen (PKK) Dinkes Banten, AS dan WF dari PT RAM selaku pemenang proyek.
Nilai pekerjaan itu disinyalir mencapai IDR 3,3 miliar, dengan kerugian IDR 1,680 miliar.
Ini alasan pejabat Dinkes Banten mudur
Per tanggal 26 Mei, keluarlah surat yang ditunjukan kepada Gubenur dan Wakil Gubenur Banten dan ditembuskan ke Ketua DPRD Banten, Sekda, Inspektorat, Kadinkes, dan Kepala BKD Banten. Adapun surat itu berisikan pernyataan sikap 20 pejabata Eselon III dan IV.
Poin pertama, 20 pejabat tersebut mengaku sudah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan Kadinkes yang “penuh tekanan dan intimidasi”.
“Kondisi tersebut membuat kami bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan,” tulisnya dalam surat tersebut. Sementara pada poin kedua, para pejabat menyebut salah satu tersangka kasus, LS melaksanakan tugas sebagai PPK sesuai arahan Kadinkes.
“Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut, kami merasa sangat kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan,” lanjut pernyataan itu.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, makan mereka meyatakan sikap “mengundurkan diri sebagai pejabat di lingkungan dinas kesehatan Provinsi Banten”.
BKD akan lakukan klarifikasi
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKD Banten Komarudin mengaku akan meminta keterangna lebih lanjut terkait alasan sebenarnya menyoal pengunduran diri tersebut. “BKD akan melakukan klarifikasi kebenarannya apakah dia betul mengundurkan diri atas kemauan sendiri (atau bukan), itu yang harus dipastikan,” ujarnya, Senin (31 Mei) seperti dilansir CNNIndonesia.
Selain itu, pihaknya juga akan meminta keterangan Kadinkes Banten Ati Pramudji Astuti. “Kadinkes akan dimintai keterangan,” pungkasnya.
Terlepas dari penyeledikan, Komarudin menyebut bahwa pengunduran diri merupakan hak pegawai. Jika diterima, pemberhentian 20 pejabat akan diputuskan melalui (SK) Gubernur Banten Wahidin Halim.
“Nanti dilihat, nanti terserah Pak Sekda, nanti setelah diklarifikasi pengunduran dirinya diterima atau tidak, karena pengangkatan mereka melalui SK Gubernur. Sehingga nanti resminya mereka mengundurkan itu ada SK Gubernur lagi tentang pemberhentian,” jelasnya.