Korsel Sahkan RUU yang Lindungi Idol K-Pop di Bawah Umur dari Eksploitasi di Industri Hiburan
RUU yang lindungi Idol K-pop underage dari eksploitasi agensi
Baru-baru ini sebuah Rancangan Undang Undang (RUU) untuk melindungi idol K-pop dan artis di bawah umur dari eksploitasi telah resmi disahkan di Korea Selatan.
Nantinya akan ada undang-undang yang mengatur para artis dan idol underage dalam berkarir di industri hiburan Korea Selatan.
Undang-Undang Pencegahan Krisis Lee Seunggi?
Melansir dari Insider, Kamis, 27 April 2023, Komite Budaya, Olahraga, dan Pariwisata Majelis Nasional secara resmi mengesahkan sebuah undang-undang bernama “Undang-Undang Pengembangan Industri Budaya dan Seni Populer”.
Tujuannya disahkannya RUU ini adalah untuk mencegah para idol K-pop dan selebritas menderita kerugian akibat kontrak eksploitatif dengan memperkuat transparansi pembagian royalti.
Mengutip dari Koreaboo, Kamis 27 April 2023, alasan undang-undang ini dikenal dengan nama Lee Seunggi karena ia memiliki kontrak yang seperti perbudakan.
Tak hanya itu, berdasarkan laporan, undang-undang ini dikenal juga sebagai “Undang-Undang Pencegahan Krisis Lee Seunggi”.
Pelaku seni di bawah umur rawan terkena eksploitasi agensi
Kontrak tersebut menempati Lee Seunggi di posisi sulit, di mana ia tidak pernah dibayar oleh agensinya atas karya musik dalam berkarir selama lebih dari 18 tahun.
Yonhap juga melaporkan bahwa RUU ini mengatur jumlah jam kerja yang dikurangi khusus bagi idol K-pop yang masih di bawah umur.
Artis di bawah usia 12 tahun diizinkan hingga 25 jam seminggu, hingga 6 jam sehari.
Sementara yang berusia 12 hingga 15 tahun diperbolehkan bekerja 30 jam seminggu. Untuk yang berusia di atas 15 tahun dapat bekerja 35 jam seminggu, kedua kelompok usia tersebut dibatasi hingga 7 jam sehari.
—
Let uss know your thoughts!
-
Ritual Seba Baduy 2023: Berjalan Kaki Sepanjang 60 Km, Targetkan 30 Ribu Wisatawan
-
Sekte Sesat Kenya Doktrin Pengikutnya Lakukan Puasa Ekstrem: 90 Orang Tewas, 213 Masih Hilang
-
Bottega Veneta Pakai Teknik Trompe L’oeil untuk Tas ‘Paper Bag’ Seharga Rp40 Juta Ini
-
Ngga Mau Balikin Baki Restoran Sendiri di Singapura, Siap-siap Kena Denda Rp3,3 Juta!
Image by NewJeans on Instagram