Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Komnas Perempuan Tak Sepakat Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati

Komnas Perempuan Tak Sepakat Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati

Hukum mati Herry Wirawan dinilai melanggar HAM

Komnas Perempuan nggak setuju Herry Wirawan dihukum mati.

Hal ini mengacu pada norma internasional hak asasi manusia.

Komnas Perempuan menentang hukuman mati karena bertentangan dengan norma internasional hak asasi manusia yang paling dasar hak untuk hidup,” kata Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup Atas Kasus Perkosa Belasan Satriwati, Anak-Anaknya Dirawat Pemprov Jabar

Baca juga: Serial “The World of the Married” Diaptasi Jadi Versi Indonesia

Apresiasi restitusi Herry Wirawan

Rainy mengatakan Komnas Perempuan mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Bandung terkait restitusi.

Dia menyebut pembayaran restitusi yang dibebankan kepada pelaku adalah bentuk putusan maksimal.

Hakim banging mengoreksi bahwa restitusi adalah hak korban dan menjadi kewajiban pelaku untuk memulihkan dampak kekerasan seksual yang dialami korban, yang sumbernya berasal dari kekayaan pelaku, bukan negara,” jelasnya.

Dengan mengoreksi sebagai hak korban dan bukan pidana tambahan, maka untuk putusan maksimal dapat ditetapkan sebagai pemenuhan kewajiban membayar restitusi.

gif рука лицо - Google Search | Giphy, Facepalm gif, Socially awkward

Baca juga: Sutradara “Squid Game” Garap Film Baru, Tuai Pro Kontra Karena Lebih Sadis

Anak-anak Herry dirawat Pemprov Jabar

Sementara itu, 9 anak Herry yang merupakan hasil perkosaan akan dirawat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pemprov Jabar akan melakukan evaluasi rutin secara berkala kepada korban. Jika sikoan dan kondisinya sudah memungkinkan, mereka baru akan dikembalikan kepada keluarga.

Apabila dilakukan evaluasi, ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaannya dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut itu dikembalikan kepada keluarga masing-masing,” jelas ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi di PN Bandung, Selasa (15/2).

Your thoughts? Let us know in the comments below!

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id