Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kominfo Ancam Blokir Berbagai Platform Digital, Ini yang Perlu Lo Tau!

Kominfo Ancam Blokir Berbagai Platform Digital, Ini yang Perlu Lo Tau!

Ancaman Kominfo blokir berbagai platform digital  

Belakangan ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) jadi pembicaraan hangat di kalangan para pengguna media sosial.

Hal ini bermula dari ancaman blokir kepada berbagai platform online, seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, hingga Google. Pemblokiran rencananya bakal mereka lakukan kalau pihak-pihak itu tak daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. 

Ini tak cuma berlaku untuk para perusahaan raksasa dunia, tapi juga menyasar proyek-proyek developer kecil.

Menurut penjelasan mereka, kewajiban ini jadi wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digital diberikan kesempatan yang luas. 

Tepatnya, ini tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyekenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Kalau sampai tanggal 20 Juli 2022 berbagai nama besar seperti Google. Youtube, Meta, dan yang lainnya belum mendaftar, mereka bakal diblokir keesokan harinya. 

Kominfo Ancam Blokir Berbagai Platform Digital, Ini yang Perlu Lo Tau!

Mengancam kebebasan berekspresi hingga hak privasi pengguna?

Ada beberapa poin yang bikin regulasi yang Kominfo buat ini justru nggak efektif di mata beberapa pihak.

Melansri Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), ada beberapa hal problematis yang muncul dari aturan ini. Salah satunya, pemberitahuan masa berakhir pendaftaran PSE Privat hanya satu bulan sebelumnya. Hal ini mereka sebut sebagai tindakan yang terburu-buru.

Founder Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto pun menyebutkan beberapa pasal karet yang muncul.

Misalkan, istilah ‘meresahkan masyarakat’ atau ‘mengganggu ketertiban umum’ yang definisinya luas dan bersifat subjektif. Istilah itu pun muncul pada pasal 9 ayat 3 dan 4, serta pasal 14 ayat 3.

Kominfo Ancam Blokir Berbagai Platform Digital, Ini yang Perlu Lo Tau!

Kebayang nggak sih kalau nggak ada WA, IG, Google, dkk.?

Nggak bisa kita mungkiri, berbagai platform ini begitu melekat di kehidupan kita sehari-hari. Makanya, nggak sedikit orang yang garuk kepala dengan adanya peraturan ini.

Memang, banyak yang bilang kalau ancaman ini sekadar gertakan semata. Tapi kalau sampai pemblokiran benar-benar kejadian, banyak pihak bakal terkena imbasnya.

Sebut saja Youtuber yang dapat penghasilan dari konten-kontennya di sana. Data dari We Are Social bahkan menunjukkan, Indonesia jadi negara dengan pengguna Youtube terbesar ketiga di dunia, dengan total 127 juta pengguna.

Belum lagi, content creator di berbagai platform digital lainnya bakal makin terbatas dalam berkarya.

Jangankan mereka yang bikin konten, kita sebagai konsumen juga bisa kehilangan kebebasan.

Kominfo Ancam Blokir Berbagai Platform Digital, Ini yang Perlu Lo Tau!

What are your thoughts? Let us know!

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id