Kibarkan Bendera Merah Putih Kusam Bisa Didenda Rp10 Juta, Diatur di RKUHP
Bendera merah putih yang kusam, robek, luntur, kusut dan robek tak boleh dikibarkan
Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali jadi sorotan karena aturan pelarangan pengibaran bendera merah putih kusam.
Dalam RKUHP tersebut, hal ini bisa dikenakan pidana denda paling banyak kategrori II. Denda tersebut paling banyak mencapai Rp10 juta.
Baca juga: Umat Muslim Dilarang Main Fortnite Karena Ada Bagian Hancurkan Ka’bah
Denda pengibaran bendera merah putih rusak masih dibahas
Hal ini tertuang dalam pasal 235 b RKUHP.
Pasal 234 RKUHP menyebutkan,
“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Lalu, Pasal 235 RKUHP menyebutkan,
“Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.”
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani pun angkat suara menyoal kabar ini.
Ia menyebut bahwa pihaknya akan membahas pasal-pasal di RKUHP yang jadi sorotan publik, termasuk soal pengibaran bendera merah putih yang rusak.
“Prinsipnya begini, hal-hal yang disuarakan oleh masyarakat sipil, termasuk soal di atas [pengibaran bendera kusam] akan kami lihat kembali nanti pada saat pembahasan dimulai,” kata Arsul, dikutip dari CNN Indonesia.
“Karena itu ada baiknya juga jika elemen-elemen masyarakat menyampaikan sudut-sudut pandangnya itu juga secara tertulis disampaikan kepada Komisi III DPR dan juga Kemenkumham. Jadi tidak hanya sekadar disuarakan via media,” tutur Waketum PPP itu.
Baca juga: PPKM Darurat Berlaku Mulai 3 Juli, Jadi Sorotan Media Asing
Pasal-pasal RKUHP yang jadi sorotan publik
Ini bukan kali pertama RKUHP memicu kontroversi. Sebelumnya rancangan Undang-Undang tersebut juga jadi sorotan karena menyangkut beberapa isu lain.
Mulai dari soal dukun santet, aksi prank hingga soal menghina presiden.