Kenapa Kita Nggak Boleh Mengabadikan dan Menyebarkan Foto atau Video Kecelakaan?
Nyebarin foto atau video kecelakaan bertentangan dengan norma hingga hukum
Sejumlah foto dan video kecelakaan bersirkulasi di jagat maya tak lama setelah kecelakaan maut terjadi di kawasan Cibubur beberapa waktu lalu.
Padahal, hal tersebut nggak boleh dilakukan; baik untuk alasan etis hingga hukum.
Berikut penjelasannya!
Baca juga: Sinyal Misterius Seperti Detak Jantung Terdeteksi di Luar Angkasa, Tanda-Tanda Kehidupan Alien?
3 alasan untuk tidak menyebarkan foto atau video kecelakaan
Sebelum berniat negatif untuk menyebarkan foto atau video kecelakaan, setidaknya ada 3 hal yang lo mesti pertimbangkan.
- Melanggar hukum
Penyebar video kecelakaan bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE).
Adapun hukum yang berlaku adalah Pasal 27 ayat 1. Pelakunya bisa dijerat dengan ancaman 6 tahun penjara.
Menurut Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Roni Faslah, salah satu pertimbangannya adalah pelanggaran norma kesusilaan dan etika dan melukai hati korban dan keluarga.
- Bisa bikin trauma
Nggak cuma soal hukum dan norma, ada pula dampak trauma yang mungkin terjadi kepada mereka yang melihatnya.
Alhasil, mereka yang nonton pun bisa jadi “korban” juga.
“Apalagi jika foto dan video yang disebarkan memiliki grafis yang membuat trauma, misalnya berdarah-darah luka yang parah atau hal lainnya,” kata Koentjoro, Psikolog dari Universitas Gadjah Mada, dikutip dari CNNIndonesia.
“Ini sama dengan ‘membunuh’ keluarga korban, bayangkan betapa traumanya keluarga saat melihat foto dan video korban kecelakaan ini,” kata dia.
- Post-Mortem Privacy
Post-mortem privacy adalah hak seseorang untuk mengendalikan penyebaran informasi pribadi setelah mati.
Hal ini berkaitan dengan reputasi dan harga diri seseorang setelah meninggal yang dilindungi lewat privasi seseorang setelah meninggal.
Jika memang ditujukan untuk menyebarkan kabar duka, maka sebaiknya menggunakan foto sang mendiang ketika ia masih hidup.
Your thoughts? Let us know!