Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kemnaker Tegaskan Larangan untuk Perusahaan yang Paksa Karyawan Korban PHK Teken Surat Resign

Kemnaker Tegaskan Larangan untuk Perusahaan yang Paksa Karyawan Korban PHK Teken Surat Resign

Kemnaker Berikan Pendpat Menyusul Maraknya Gelombang Layoff

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tegaskan larangan perusahaan untuk memaksa karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk menandatangani surat resign.

Beberapa waktu belakangan di Indonesia dan beberapa negara di seluruh dunia, tengah marak terjadi pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan berskala kecil bahkan besar.

Kemnaker melihat maraknya gelombang PHK yang terjadi di banyak tempat ini dan menjadikan hal tersebut sebagai momentum untuk mengingatkan para pelaku bisnis tetap menaati aturan ketenagakerjaan.

Dirut KCI Soal Keluhan Negatif Stasiun Manggarai: Kerja Siang Malam Tetap Aja Salah

Kemnaker Tegaskan Korban PHK Tidak Boleh Dipaksa Teken Surat Resign

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Sekretaris Jederal Kemnaker Anwar Sanusi.

Ia menegaskan kembali bahwa jika sebuah perusahaan melakukan PHK namun menggunakan alasan pengunduran diri dalam surat yang wajib ditandatangani, akan diperbolehkan hanya atas kemauan sendiri dari karyawan tersebut.

Bukan tanpa alasan, hal ini sudah tertera dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

“Jadi, secara normatif pengunduran diri adalah benar-benar inisiatif pekerja itu sendiri. Pengunduran diri atas dasar penawaran oleh perusahaan apalagi sampai seolah-olah ‘dipaksa’ mengundurkan diri dengan mengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan, itu tidak dibenarkan,” kata Anwar Sanusi saat dimintai keterangan seperti dikutip CNN Indonesia, Selasa, 26 Februari 2023.

Komplotan Ini Rekam dan Foto 10 Ribu Wanita sedang Mandi di Seluruh Jepang Selama 30 Tahun?

Sebuah Kasus yang Ramai di Menfess Twitter

Pernyataan tersebut disampaikan Anwar Sanusi menyusul atas viralnya sebuah kasus, di mana karyawan korban PHK diperintahkan untuk menandatangani surat resign oleh pihak perusahaan.

Hal tersebut diutarakan lewat sebuah tweet di menfess yang dibuat oleh seorang pengguna akun Twitter yang mengklaim dirinya telah menjadi korban layoff namun merasa seakan dipaksa oleh perusahaannya untuk resign.

“Aku kena cut/PHK, tapi ini disuruh isi g-form surat pengunduran diri. Terus pict (gambar) yang bawah misal nggak aku ceklis (centang), jadi nggak bisa dikirim. Baru kali ini sih kena PHK, apa emang kayak gitu ya, harus ngaku kalo seakan-akan aku yang mengundurkan diri?” demikian bunyi tweet yang diunggah di akun menfess di Twitter tersebut.

Seorang Pendeta di Afrika Meninggal Usai Puasa Demi Tiru Yesus yang Puasa 40 Hari

Let uss know your thoughts!

Image via James Yarema at Unsplash

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id