Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kementerian Agama Keluarkan Aturan Baru Kekerasan Seksual, Catcalling Termasuk?

Kementerian Agama Keluarkan Aturan Baru Kekerasan Seksual, Catcalling Termasuk?

Kementerian Agama buat aturan klasifikasi kekerasan seksual

Kementerian Agama (Kemenag) kini mengeluarkan aturan baru tentang pencegahan kekerasan seksual.

Aturan tersebut mengatur berbagai tindakan yang dianggap kekerasan seksual di tempat pendidikan. Hal ini mereka tuangkan di Peraturan Menteri Agama (PMA) nomot 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di bawah kementerian Agama.

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie menyebutkan 16 jenis kekerasan seksual, termasuk mengeluarkan ujaran yang melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, maupun identitas gender korban.

Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukut PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” ujarnya.

Kementerian Agama Keluarkan Aturan Baru Kekerasan Seksual, Catcalling Termasuk?
via Tenor

Catcalling juga diatur?

Anna Hasbie menuturkan, mengeluarkan lelucon berbau seksual ataupun melakukan catcalling juga masuk dalam klasifikasi tersebut.

Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” kata Anna, melansir laman Kemenag.

Nggak cuma itu, tatapan dengan nuansa seksual yang membuat korban tak nyaman juga masuk kategori kekerasan seksual.

Aturan ini berlaku bagi seluruh madrasah di setiap jenjang, pesantren, satuan pendidikan, mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, ataupun lewat teknologi informasi dan komunikasi.

Kementerian Agama Keluarkan Aturan Baru Kekerasan Seksual, Catcalling Termasuk?
via GetYarn

Penanganan, perlindugnan, pendampingan, penindakan, hingga pemulihan

Terkait penanganan, PMA ini mengatur tentang pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban,” terang Anna.

Sebagai pencegahannya, satuan pendidikan harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum, membuat SOP pencegaham , hingga pengembangan jejaring komunikasi.

Pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual bakal kena sanksi pidana dan sanski administrasi.

Kemenag pun bakal segera menyusun aturan teknis, pedoman, atau SOP supaya peraturan ini bisa segera diterapkan secara efektif.

What are your thoughts? Let us know!

(Image: via Unsplash)

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id