Kementan Cabut Penetapan Ganja Sebagai Tanaman Obat Binaan
Penetapan ganja sebagai tanaman obat tak berumur panjang
Kementan akhirnya menganulir penetapan ganja sebagai tanaman komoditas binaan.
Tommy Nugraha selaku Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan mengatakan untuk sementara Kepmentan tersebut akan dicabut dan dikaji ulang.
“Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali, dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI),” ujar Tommy, dilansir dari Kompas.com Sabtu (29/8/2020).
Baca juga: Menteri Pertanian Tetapkan Ganja Sebagai Tanaman Obat Binaan
Budidaya tanaman ganja untuk kebutuhan medis punya aturan berbeda dengan penyalahgunaan tanaman
Perlu diketahui, pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya dilakukan bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika.
“Tapi saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan,” lanjut Tommy.
Sementara itu peraturan penyalahgunaan tanaman punya peraturan tersendiri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Hortikultura pada Pasal 67 (1) menyebutkan, budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Lebih lanjut, Tommy juga menjelaskan bahwa Kementan berkomitmen untuk memberantas narkoba.
“Serta secara aktif telah melakukan edukasi bersama BNN terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal,” ujar Tommy.
Tentang ganja, jenis narkotika golongan I
Tanaman ganja, sebagaimana yang tertulis di Permenkes Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, masuk ke dalam jenis narkotika golongan I.
Ganja yang masuk dalam jenis ini adalah semua tanaman genus cannabis dan semua bagian dari tanaman, termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja, termasuk damar ganja dan hasis.
Narkotika golongan I hanya bisa digunakan secara legal jika sudah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.
-
Pulau Indonesia Ini Dijual Online, Harganya Murah!
-
Detoksifikasi Digital: Perusahaan Ini Bersedia Bayar Rp 14,7 Juta untuk Orang Mau Hidup Tanpa Internet 48 Jam
-
.Feast Rilis Single Baru, Video Klipnya ‘Dibintangi’ Elon Musk, Mark Zuckerberg Hingga Logan Paul!
–
Lo setuju nggak kalo ganja dibudidaya untuk kebutuhan medis? Tell us what you think in the comments below!