Kemendikbud Tarik Buku PPKn SMP, Karena Ada Kesalahan Fatal?
Buku PPKn kelas VII SMP ditarik Kemendikbud
Kementerian Pendidikan , Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memutuskan utnuk menarik buku sekolah untuk pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas VII.
Pasalnya, ada kesalahan fatal yang harus direvisi dalam buku yang sudah beredar itu.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menilai, buku itu tak tepat dalam menjabarkan tentang Trinitas dalam adama Kristen Protestan dan Katolik.
PGI meminta Nadiem Makarim menarik peredaran buku yang keliru
Sebelum ini, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim menarik peredaran buku dengan kesalahan fatal di dalam kontennya itu.
Buku yang dimaksud adalah Buku PPKn untuk SMP kelas VII, yang ditulis Zaim Uchrowi dan Ruslinawati terbitan tahun 2021.
“Dalam buku terbitan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2021 ini terdapat kekeliruan yang sangat fatal mengenai ajaran Kristen (lihat halaman 79, topik penjelasan tentang Kristen Protestan). Kesalahan tersebut sangat mendasar dalam konsep ketuhanan dan Trinitas seturut agama Kristen Protestan,” jelas Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow, melansir CNN.
Kesalahan fatal perihal keagamaan, harus direvisi
Dari kesalahan itu, Pusat Perbukuan Kemendikbud Ristek bakal segera memperbaiki sesuai masukan yang mereka dapat dari berbagai pihak.
Dalam proses perbaikan, mereka bakal melibatkan perwakilan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI).
“Buku elektronik yang beredar sudah kami tarik dan segera kami ganti dengan edisi revisi. Pencekatan versi sudah kami hentikan. Untuk pencetakan selanjutnya akan menggunakan edisi revisi,” ujar Anindito.
Have you ever found any mistakes in your school textbooks? Let us know!
-
Brand Ganti Logo Jadi Makin Sederhana, Memangnya Perlu?
-
Terancam Kelaparan, Daging Anjing Malah Jadi Santapan Warga ‘Tajir’ Korea Utara?
-
Citayam Fashion Week: Kenapa yang Bukan Nyiptain Bisa Daftarin HAKI?
(Image: via Unsplash)