Kebebasan Kalian Terancam! Begini Nasib Semua Orang Setelah RKUHP Disahkan
Mahasiswa dan Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi (AMUK) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Aksi unjuk rasa ini didasari oleh Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan parlemen setelah dibahas dengan pemerintah dan akan disahkan pada 24 September 2019.
RKUHP dinilai sangat membahayakan kebebasan publik dalam melakukan aktivitas atau bahkan siapapun yang tinggal di Indonesia yang secara tidak sengaja atau tidak mengetahui hukum yang berlaku bisa di pidanakan.
Hal ini disebabkan RKUHP yang baru memiliki banyak pasal yang bisa dibilang pasal karet karena tidak ada batasan dan ruang lingkup yang jelas dalam mempidanakan seseorang atau mengetahui seseorang berbuat salah.
Dimana pasal karet tersebut tidak hanya pada 1 pasal saja bahkan hampir puluhan pasal yang menjadi concern para publik tentang hukum di Indonesia.
Pasal 188 tentang Penyebaran Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme
Dimana tertulis dalam RKUHP, ayat 1. Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pertanyaannya adalah bagaimana dengan para guru atau orang-orang yang mengajarkan ajaran-ajaran komunisme/marxisme-leninisme dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan mengenai ajaran tersebut? Tentunya bisa masuk pidana penjara paling lama 4 tahun.
Selain itu, untuk para penulis buku mengenai ajaran-ajjaran komunisme/marxisme-leninisme yang ternyata didalam buku tersebut membahas dan mengkritisi ajaran tersebut, mungkin juga bisa dijatuhkan hukuman. Karena hal tersebut bisa saja melanggar Pasal 188 yang masih belum diketahui batasan ataupun ruang lingkupnya seperti apa dalam menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme.
Pasal 218-220, 240-241 Tentang Penghinaan Kepada Presiden Dan Pemerintah Yang Sah
Dimana pada pasal 218 ayat 1 tertulis Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Namun apa batasan penghinaan dan mengkritisi seseorang? Karena jika seseorang dikritisi namun justru merasa bahwa dirinya tidak terima dengan kritik dan merasa dihina maka orang yang mengkritisi tersebut bisa dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun.
Seperti yang dijelaskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, memang pernah membatalkan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP. MK menilai tiga pasal penghinaan presiden dan wakil presiden itu bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang rentan manipulasi
Selain itu, pasal tersebut juga dapat menutup kebebasan para media dan jurnalis yang bertujuan untuk mengkritik pemerintah atau Presiden dan Wakil Presiden. Yakni sebagaimana yang dijelaskan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), pasal tersebut bisa dipakai untuk menjerat jurnalis dan media yang ternyata mengkritisi suatu kinerja dari pemerintah atau Presiden atau Wakil Presiden.
Ketua AJI Asnil Bambani Amri mengatakan pasal tersebut akan menghambat kinerja jurnalis dan bisa saja dituding sebagai upaya penghinaan terhadap kepala negara dan ancamannya penjara.
Pasal 262 dan 263 Tentang Berita Yang Tidak Pasti atau Bohong
Dilansir dari Tirto.id Sebagaimana dijelaskan oleh Asnil, jika ada upaya jurnalisme yang ingin mengungkapkan sesuatu namun belum terkonfirmasi, maka jurnalis tersebut melakukan penyebaran berita palsu dan dapat diancam pidana.
“Jika kemudian ada yang tidak terklarifikasi kemudian belum terkonfirmasi. Ada upaya jurnalisme yang bisa kita lakukan. Tapi kemudian jika undang-undang ini berlaku, ini kita bisa dibilang menyebarkan berita palsu, penjara juga akan mengancam kita,” ujarnya.
Pasal 413 Tentang Pornografi
Pada pasal 413 ayat 1 tertulis Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI.
Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan.
Pasal ini termasuk sangat tidak jelas atau bisa dibilang tidak diketahui definisi dari pornografi itu seperti apa. Sebagaimana dijelaskan oleh Doktersehat.com, bagi fisik, seks ternyata memang memiliki khasiat yang relatif seimbang dengan melakukan olahraga.
Bahkan fakta dimana seks akan secara alami membuat denyut jantung, tekanan darah, hingga pernafasan mengalami peningkatan sehingga tubuh secara keseluruhan pun akan bekerja dengan lebih baik layaknya berolahraga. Hal yang sangat membingungkan adalah jika seks memiliki khasiat sama dengan berolahraga, apakah ketika melakukan hubungan intim termasuk olahraga?
Pasal 598 Tentang Tindak Pidana Berdasarkan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat
Dimana tertulis pada ayat 1 Setiap Orang, yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana.
Pasal ini justru menuai kontroversi karena masih bisa dibilang dapat melahirkan ketidakpastian hukum dan merampas kedaulatan masyarakat adat untuk menegakkan hukum adatnya.
Jikalau disuatu daerah terdapat suatu hukum dimana orang tersebut tidak boleh menggunakan topi dan terdapat seseorang turis ataupun pendatang asal Indonesia yang tidak mengetahui hukum daerah tersebut, maka turis ataupun pendatang asal indonesia tersebut bisa dihukum pidana karena melanggar hukum yang hidup.
Kebebasan Berbicara Yang Minim Dan Rentan Pidana
Banyak pasal yang masih bisa dibilang pasal karet atau tidak jelas mengenai batasan ataupun ruang lingkupnya. Jika RKUHP ini disahkan pada 24 September 2019 maka yang terjadi adalah kebebasan baik kebebasan berbicara maupun tindakan yang dilakukan oleh seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke pun akan semakin minim dan rentan dikenakan oleh pidana atau masuk penjara. Indonesia is Democracy Country, so fight for your freedom!