Ke Singapura Tanpa Paspor Berlaku Mulai 2024, Cuman Modal Scan QR?
Cukup menggunakan scan kode QR
Pemerintah Singapura bersiap menerapkan kebijakan pengecekan terbaru.
Rencananya aturan masuk tanpa menggunakan paspor akan berjalan mulai tahun 2024.
Sebagai ganti, para pendatang dapat melakukan pemeriksaan imigrasi lewat scan kode QR di pos pemeriksaan darat jika bepergian dengan mobil.
Selain itu ada juga opsi Sistem Kontrol Perbatasan Otomatis (ABCS) tanpa kontak baru di ruang penumpang.
Sudah mulai diuji coba
Dilansir dari The Straits Times, Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura menyebut akan ada 800 jalur yang menggunakan ABC mulai Q1 2024.
Jalur tersebut menggunakan biometrik untuk izin dan merupakan bagian konsep izin baru (NCC) ICA yang sudah diumumkan dan dicoba pada2019 di Tuas Checkpoint dan Terminal 4 Bandara Changi
Transformasi NCC bertujuan memberikan izin imigrasi dan Bea Cukai yang lebih cepat dan aman.
Hanya untuk warga negara Singapura
Terkait hal tersebut Konselor Penerangan, Sosial, dan Budaya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Juviano Dos Santos Ribeiro telah mengetahui adanya rencana kebijakan Singapura tersebut.
Namun dia menjelaskan kebijalam masuk tanpa paspor hanya diterapkan bagi warga negara Singapura dengan status Permanet Residence.
Mengacu pada keterangan itu, berarti WNI yang bertolak ke Singapura masih harus menggunakan paspor.
Top image via Unsplash
—
Let us know your thoughts!