Kasus Menabrak Apotek Senopati Yang Berujung Menjadi Tersangka
Kasus pengemudi Nissan Livina, PKH (21) yang menabrak Apotek Senopati masih terus dipantau akhir-akhir ini.
PKH yang baru pulang dari bar bersama dua rekannya, menabrak Apotek Senopati pada 27 Oktober lalu. Kecelakaan tersebut menewaskan seorang satpam, Asep Kamil.
PKH ditetapkan sebagai tersangka karena lalai dalam berkendara hingga menyebabkan seorang satpam meninggal dunia.
Dilansir dari Kumparan, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, mengatakan PKH mengendarai mobil tersebut dan kehilangan konsentrasi.
“sudah di-BAP dan ditetapkan sebagai tersangka, yang dikarenakan kelalaiannya saat mengemudi menyebabkan laka lantas (kecelakaan lalu lintas) yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ucap Fahri.
PKH dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara.
PKH diduga tak mengetahui jalur yang ia lewati dimana seharusnya berbelok. Namun ia justru menginjak pedal gas, bukan rem sehingga menabrak sebuah apotek didepannya.
PKH merupakan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Pihak kampus mengetahui dan mengonfirmasi hal tersebut.
“UI tak akan gegabah menghadapi peristiwa yang telah menghilangkan nyawa Asep ini. “Kami menunggu keputusan hukum yang berketetapan hukum tetap,” tutur dia.
Kakak dari Asep, Edy Mulyana menginginkan PKH dihukum seberat-beratnya. Karena menurutnya, perbuatan PKH tidak bisa dihitung dengan hukuman 6 tahun penjara.
“Ya, jelas dihukum penjara. Karena ‘kan nyawa tidak bisa diganti. Tadi di berita juga hukuman enam tahun, nyawa itu berharganya enam tahun? Ya, enggak bisalah,” kata Edy saat ditemui di rumahnya, Grogol Selatan.
Meski kehilangan sang adik, Edy masih menghargai niat keluarga PKH untuk meminta maaf dan menyampaikan belasungkawa.
“Saya juga maafkan. Keluarganya ke sini saya maafkan. Tadi pagi datang ke sini,” kata Edy.