Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kasus Korban Begal Bunuh Pelaku Dihentikan, Tak Lagi Jadi Tersangka

Kasus Korban Begal Bunuh Pelaku Dihentikan, Tak Lagi Jadi Tersangka

Keadilan bagi korban begal yang jadi tersangka pembunuhan

Amaq Sinta (34), alias korban begal yang beberapa waktu ini malah jadi tersangka, kini bisa bebas dari status tersebut.

Warga Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu sempat jadi tersangka usai membunuh dua pelaku begal yang menyerangnya. Tentu, status itu disorot banyak pihak dan mencuri perhatian publik.

Pasalnya, timbul kebingungan antara pembunuhan dan pembelaan diri. Dalam hal ini, Kapolri Jenderan Listyo Sigit Prabowo pun menjamin keadilan bagi Amaq Sinta.

Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara Sdr Amaq Sinta untuk memberikan kepastian hukum dengan memegang teguh asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas,” tulis Sigit lewat Instagram-nya.

Kasus Korban Begal Bunuh Pelaku Dihentikan, Tak Lagi Jadi Tersangka
via Giphy

Dasar Hukum Pembelaan Terpaksa

Kepala Kepolisian NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto yang menghentikan kasus ini pada Sabtu, 16 April 2022.

Dari gelar perkara khusus, dinyatakan bahwa penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara materiel maupun formil,” ujar Djoko, mengutip Antara.

Penyidik menilai, perbuatan Amaq sebagai korban yang membunuh begal merupakan bentuk pembelaan terpaksa. Hal ini sesuai dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer).

Dalam gelar perkara khusus itu, penyidik ikut melibatkan pengawas internal Polda NTB dan ahli pidana. Penghentian perkara pun berlangsugn sesuai prosedur yang merujuk Peraturan Kapolri Nomor 6/2019 Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Kasus Korban Begal Bunuh Pelaku Dihentikan, Tak Lagi Jadi Tersangka
via Giphy

Membela diri tak melawan hukum

Dari rujukan pasal itu, penyidik menarik kesimpulan kalau perbuatan Amaq tak mengandung unsur perbuatan melawan hukum, baik formil atau materiil.

Formil sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP, materiil tentunya adalah perbuatan yang dilakukan bersangkutan,” ujar Djoko.

Sebelumnya, Amaq merupakan korban serangan empat orang begal yang akhirnya selamat usai membunuh dua pelaku yang menyerangnya.

Dalam kejadian yang terjadi di jalan raya wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat itu, Amaq tak menghadapi hukuman karena membunuh pelaku demi membela dirinya.

What are your thoughts? Let us know!

(Image: via Antara)

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id