Kasus Korban Begal Bunuh Pelaku Dihentikan, Tak Lagi Jadi Tersangka
Keadilan bagi korban begal yang jadi tersangka pembunuhan
Amaq Sinta (34), alias korban begal yang beberapa waktu ini malah jadi tersangka, kini bisa bebas dari status tersebut.
Warga Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu sempat jadi tersangka usai membunuh dua pelaku begal yang menyerangnya. Tentu, status itu disorot banyak pihak dan mencuri perhatian publik.
Pasalnya, timbul kebingungan antara pembunuhan dan pembelaan diri. Dalam hal ini, Kapolri Jenderan Listyo Sigit Prabowo pun menjamin keadilan bagi Amaq Sinta.
“Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara Sdr Amaq Sinta untuk memberikan kepastian hukum dengan memegang teguh asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas,” tulis Sigit lewat Instagram-nya.
Dasar Hukum Pembelaan Terpaksa
Kepala Kepolisian NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto yang menghentikan kasus ini pada Sabtu, 16 April 2022.
“Dari gelar perkara khusus, dinyatakan bahwa penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara materiel maupun formil,” ujar Djoko, mengutip Antara.
Penyidik menilai, perbuatan Amaq sebagai korban yang membunuh begal merupakan bentuk pembelaan terpaksa. Hal ini sesuai dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer).
Dalam gelar perkara khusus itu, penyidik ikut melibatkan pengawas internal Polda NTB dan ahli pidana. Penghentian perkara pun berlangsugn sesuai prosedur yang merujuk Peraturan Kapolri Nomor 6/2019 Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Membela diri tak melawan hukum
Dari rujukan pasal itu, penyidik menarik kesimpulan kalau perbuatan Amaq tak mengandung unsur perbuatan melawan hukum, baik formil atau materiil.
“Formil sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP, materiil tentunya adalah perbuatan yang dilakukan bersangkutan,” ujar Djoko.
Sebelumnya, Amaq merupakan korban serangan empat orang begal yang akhirnya selamat usai membunuh dua pelaku yang menyerangnya.
Dalam kejadian yang terjadi di jalan raya wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat itu, Amaq tak menghadapi hukuman karena membunuh pelaku demi membela dirinya.
What are your thoughts? Let us know!
-
Pemusnahan Petasan Malah Berujung Kerusakan 31 Rumah Warga
-
Inilah Semangka Paling Mahal Didunia, Harganya Capai Rp85 Juta!
-
Israel Palestina: Indonesia Kecam Aksi Kekerasan di Kompleks Masjid Al-Aqsa
(Image: via Antara)