Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Internet 6 Kali Lebih Banyak Ketimbang KDRT
Revenge Porn Jadi Salah Satu Kontributor Kasusnya
Pada 7 Maret, Komnas Perempuan menuturkan bahwa angka kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah siber 6,3 kali lebih banyak ketimbang di tempat tinggal.
Badan tersebut mencatat 869 pengaduan kasus kekerasan berbasis gender (KGB) terhadap perempuan di ranah siber. Sementara KGB yang terjadi di tempat tinggal berjumlah 136, dikutip dari siaran pers Komnas Perempuan.
Apa Itu Revenge Porn?
Revenge porn merupakan kejahatan digital di mana pelaku menyebarkan konten telanjang atau sexually explicit seseorang tanpa persetujuan orang yang ada di dalam foto atau video tersebut, dikutip dari WebMD.
(via Giphy)
Gimana Dampak Revenge Porn Bagi Korban?
– kebingungan
– perubahan pola makan dan tidur
– mimpi buruk
– mudah kaget
– post-traumatic stress disorder (PTSD)
– depresi
– gangguan kecemasan
Gimana UU di Indonesia Melindungi Korban Revenge Porn?
Korban revenge porn dilindungi oleh Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal 14 UU TPKS mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik, dikutip dari Kompas.com.
Dalam UU tersebut, setiap pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta rupiah.
Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual Online
Melansir Women’s Media Center dan Childnet, ada 6 tindakan yang disebut sebagai kekerasan seksual secara online:
- Revenge porn
- Komentar bernuansa seksual dan hinaan berbasis gender
- Grooming (merayu)
- Objektifikasi seksual
- Menguntit
- Pornografi tanpa persetujuan
Hubungi LBH APIK (021-87797289) atau Komnas Perempuan (021129) bila kalian/kerabat kalian membutuhkan bantuan terkait kasus revenge porn.
(via Giphy)
What are your thoughts? Let us know in the comment!