Karyawan Bisa Lapor Secara Anonim Jika Kantor Paksa WFO
Sekarang, karyawan yang masih dipaksa masuk kantor untuk work from office (WFO) bisa melaporkannya kepada Satgas Penanganan Covid-19. Hal ini dilakukan karena melihat masih banyak kantor non-esensial yang nekat buka untuk WFO.
Seperti yang kita tahu, selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali ini kantor non-esensial wajib work from home (WFH) 100 persen. Lalu bagaimana cara melaporkannya?
Laporkan Perusahaan yang Masih Paksa Lo Kerja WFO!
Situasi Covid-19 yang semakin mencekam terpaksa membuat pemerintah menerapkan PPKM Darurat. Dalam aturan tersebut, seluruh kantor non-esensial wajib melakukan semua pekerjaannya dari rumah 100 persen.
Pada kenyataannya sejak aturan PPKM Darurat diberlakukan, masih banyak kantor non-esensial yang nekat memaksa karyawannya untuk WFO. Beberapa waktu lalu juga beredar di media sosial sebuah video yang memperlihatkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menangkap basah kantor yang masih menerapkan kerja dari kantor.
Read more:
Tentu hal tersebut akan sangat membahayakan bagi kesehatan karyawan ketika pandemi Covid-19 ini sedang parah-parahnya. Terlebih dengan kasus varian Delta yang lebih cepat menyebar semakin memperparah keadaan.
Maka dari itu, karyawan yang masih dipaksa WFO oleh kantornya kini dapat melaporkannya ke Satgas Penanganan Covid-19 secara anonim. Seluruh identitas karyawan akan dirahasiakan bagi mereka yang melaporkan perusahaannya.
“Bisa melapor kepada Satgas di daerah. TNI-Polro bagian dari Satgas. Satgas akan bertindak menutup sementara perusahaan tersebut. Apabila masih membandel penutupan akan diperpanjang,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA dikutip dari Kompas.
Cara Lapor
Buat karyawan yang bekerja di kawasan DKI Jakarta, kalian bisa melaporkan perusahaan yang masih memaksa WFO ke aplikasi JAKI. Laporkan dengan kategori pelanggaran hubungan pekerja dan pengusaha.
Bila karyawan takut identitasnya terungkap, proses pelaporan dapat dilakukan secara anonim.
“Nggak perlu khawatir, kamu bisa pakai fitur sembunyikan untuk menutupi identitasmu agar tetap aman,” tulis akun Instagram @jsclab.
1. Gunakan fitur JakLapor di JAKI, klik ikon kamera bertuliskan lapor di bawah halaman awal JAKI.
2. Foto bukti pelanggaran, hindari identitas kalian. Jangan foto di lokasi yang ada CCTV. Foto secara tersembunyi atau dari luar gedung.
3. Pilih lapor untuk mengunggah foto.
4. Pilih kategori pelanggaran Perda/Pergub atau Hubungan Pekerja-Pengusaha
5. Isi kolom deskripsi
6. Selesai, kalian bisa pantau tindak lanjut laporan dari fitur JakRespons.
Denda Bagi Perusahaan yang Nekat WFO
Selain karyawan dapat lapor, perusahaan yang ketahuan WFO juga akan dikenakan denda. Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk menekankan kepatuhan perusahaan demi keselamatan seluruh masyarakat.
“Denda termasuk sebagian yang diatur tetapi besaran denda bukan yang dicari. Yang dicari adalah kepatuhan yang meningkat demi kesehatan dan keselamatan,” lanjutnya.
_
Jangan takut untuk laporkan kantor kalian yang nekat WFO ya! Ini demi kesehatan kita semua.