Kapten Vincent Raditya Lisesnsi Terbangnya Dicabut Oleh Kemenhub
Pilot yang juga merangkap sebagai You Tuber, Kapten Vincent Raditya harus rela lisensi penerbangan single engine-nya dicabut oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Karena pada videonya yang bersama Limbad saat melakukan zero gravity
Mengacu pada video yang di-upload oleh Cameo Project yang menghadirkan Dedy Corbuzier dan juga Capt. Renato selaku Inspektur Operasi Penerbangan dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara terdapat 3 aspek mengapa lisensi Capt. Vincent harus dicabut.
1. Mengabaikan Keselamatan Penumpang
Dalam beberapa videonya ditemukan bahwa Capt Vincent tidak menganjurkan penumpang pesawatnya untuk menggunakan sabuk pengaman. Pada video bersama Cameo Project, Capt. Renato mengatakan bahwa Capt. Vincent tidak mengarahkan penumpang di sebelahnya untuk menggunakan shoulder hardness. Padahal hal Itu ada di ketentuan dalam civil aviation safety regulation 91 poin 05 dan 07.
2. Memberikan Kemudi Kepada Penumpang
Capt. Vincent yang menggunakan pesawat Cessna 172 memberikan kemudi kepada “tamu” pesawatnya yang bukanlah seorang pilot. Hal ini dianggap akan sangat membahayakan dan seakan sangat mengabaikan keselamatan penumpang.
“Yang kedua dalam salah satu videonya dia memberikan kendali terbang ke orang di sebelahnya dan dia melepas tangannya,” Jelas Capt. Renato pada video tersebut.
3. Zero Gravity
Melakukan zero gravity atau manufer ekstrim grafitasi nol memanglah konten yang sangat menarik jika dijadikan video karena respon tegang yang lucu bagi penonton. Namun, sesungguhnya teknik manufer ekstrim ini tidak boleh dilakukn jika penumpangnya bukanlah ahli penerbang.
Yang cukup mengerikan Capt. Renato menjelaskan bahwa Capt. Vincent tidak tahu bahwa manufer zero gravity ini tidak boleh dilakukan kepada orang umum.
Tiga kesalahan fatal ini adalah hal yang tidak bisa ditolelir oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara sehingga memaksa untuk mencabut lisensi terbang dari Capt. Vincent. Saksikan interview Capt Renato di bawah.