Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jungkook BTS DiJerat Undang-Undang atas Kecelakaan Tabrak Taksi

Jungkook BTS DiJerat Undang-Undang atas Kecelakaan Tabrak Taksi

Jungkook BTS resmi dijerat dengan dua Undang-undang atas kecelakaan yang melibatkannya pada awal November 2019.

Kepolisian Yongsan, Seoul mengatakan Jung-kook melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Undang-Undang Khusus Berkaitan dengan penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas. Ia dijerat UU tersebut karena sopir taksi yang menjadi korban mengalami luka.

Member BTS ini menabrak taksi dengan mobil Mercedes-Benz di kawasan Hannam, Distrik Yongsan. Big Hit Entertainment juga memberikan pernyataan resmi yang menyatakan Jung-kook lalai dan melanggar aturan lalu lintas.

Big Hit juga menyatakan permasalahan tersebut telah diselesaikan baik-baik dengan korban. Namun, polisi ternyata tetap menjerat Jung-kook dengan dugaan pelanggaran dua Undang-Undang.

Dilansir dari Soompi, sumber kepolisian mengatakan kesepakatan damai dengan korban tak berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan. Sehingga, polisi akan meminta keterangan Jung-kook lagi dalam waktu dekat.

 

Image Source: [SCMP]

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id