Jokowi Naikan ‘Lagi’ Iuran BPJS Keshatan, Masyarakat ‘Bereaksi’!
Tarif Iuran BPJS Kesehatan bak sintetron yang bersambung!
Pada Oktober 2019 lalu, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, di mana hal tersebut berisi soal kenaikan tarif BPJS per 1 Januari 2020.
Namun hal tersebut tidak berlangsung lama, karena pada akhrinya MA membatalkan kenaikan tarif setelah peradilan tertinggi mengabulkan judical review Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang jaminan Kesehatan.
Tetapi, selang beberapa lama muncul keputusan terbaru dari Presiden Joko Widodo untuk mengenaikan kembali tarif iuran BPJS Kesehatan Mandiri Kelas I dan II efektif per Juli 2020, dan kelas III di awal tahun 2021
Serasa kena ‘Prank’
Kebijakan kenaikan iuran baru ini dituliskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut kemudian menjadi dasar huum bagi pemerintah untuk kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan.
Keputusan tersebut Jokowi, sontak mendapatkan berpabagi reaksi dan respon bervariatif dari para warga. Bahkan pada sebuah artikel di CNNIndonesia, drama naik turun iuran BPJS bak prank yang diarahkan pada warga.
Seperti dikutip dari CNNIndonesia, salah satu warga bernama Maria menjelaskan kalau dirinya sempat shock awal tahun ketika iuran naik dua kali lipat, lalu sempat senang kalau kembali turun. Namun rasa senang tersebut bersifat ‘semu’, karena tidak lama naik kembali.
‘Berasa lagi di-prank‘, begitu tuturnya. Maria pun meminta Jokowi untuk lebih tegas dan tidak mengeluarkan kebijakan maju-mundur seperti ini. ‘Kalau kata orang Jawa tuh ‘mencla-mencle’. Masyarakat awam sebenarnya kurang paham untuk apa kenaiknya, dan sempat turun berarti ada pertimbangan apa? Kenapa bisa sampai turun dan akhirnya naik lagi?’ begitu lanjutnya.
Kenaikan iuran hampir 40 persen
Keputusan kenaikan tersebut ditanda tangani Jokowi pada 5 Mei 2020, pada pasal 34 ayat 1 poin disebutkan iuran peserta mandiri di ruang perawatana kelas II untuk tahun 2020 adalah sebesar IDR.25.000,-/orang/bulan namun pada pasal 34 ayat 1 poin b dijealskan kalau iuran utuk 2021 dan berikutnya menjadi IDR.35.000,-
Berarti kelas III mengalami kenaikan 37,25 persen, dan lebih lanjut pada pasa 34 ayat 2 menyebutkan kalau mereka yang memanfatkan pelayanan di ruang perawatan kelas II menjadi IDR.100.000,-/orang/bulan. Sementara Mandiri kelas I yang awalnya IDR.80.000,-/orang/bulan mengalami kenaikan hingga ada di harga IDR.150.000,-/orang/bulan.
—
Kenaikan iuran BPJS ini sebenarnya tidak menjadi masalah bagi warga, dengan catatan bahwa ada peningkatan kualitas pelayan setimpal. Sebagai salah satu contohnya adalah tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk menolak pasien BPJS seperti kejadian sebelumnya.
Warga geram karena kenaikan tarif juga dilakukan ditengah pandemi corona yang berdampak pada ekonomi sebagian besar penduduk Indonesia.