Jokowi dan Menkominfo Terbukti Langgar Hukum Karena Memblokir Internet Papua
Presiden Jokowi, Rudiantara dan Jhonny G. Plate selaku Menkominfo terbukti bersalah
Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta karena telah memblokir internet di Papua dan Papua Barat pada bulan Agustus 2019.
Source: Republika
“Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintah,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan melalui telekonferensi, Rabu, 3 Juni 2020.
Tergugat I dalam perkara ini adalah Presiden sedangkan tergugat II adalah Menkominfo. Menkominfo pada Agustus 2019 Rudiantara. Lalu pada Oktober 2019, posisi Menkominfo diisi oleh Jhonny G. Plate.
Daannn Hakim membetikan Amar Putusan mengabulkan Gugatan dan menyatakan #internetshutdown di Papua dan Papua Barat adalah Perbuatan Melanggar Hukum
Alhamdulillah..
Panjang Umur Perlawanan#KeepItOn pic.twitter.com/eoEbY8DBEJ— Isnur (@madisnur) June 3, 2020
Majelis hakim menyatakan internet bersifat netral yaitu bisa digunakan untuk hal yang positif ataupun negatif. “Namun, apabila ada konten yang melanggar hukum, maka yang seharusnya dibatasi adalah konten tersebut,” kata majelis hakim.
Dengan demikian, hakim pun menilai bahwa pemerintah telah melanggar hukum atas pembatasan akses internet di Papua pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.
Source: CNN Indonesia
Gugatan buat pemerintah untuk minta maaf atas pemblokiran internet Papua
Karena terbukti bersalah, para pemohon yang terdiri dari koalisi masyarakat seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta pemerintah meminta maaf kepada seluruh pekerja pers tersebut harus dimuat di tiga media cetak nasional sebesar 1/6 halaman.
Panjang umur perlawanan!!! @AJIIndonesia @lbhpersjakarta @safenetvoice @YLBHI @KontraS @elsamnews @ICJRid pic.twitter.com/fwVFlP7QRS
— AJI SURABAYA (@aji_surabaya) June 3, 2020
Selain itu, permohonan maaf tersebut juga harus disiarkan di enam stasiun televisi, seperti Metro TV, RCTI, SCTV, TV ONE, TRANS TV, dan Kompas TV maksimal 1 bulan setelah putusan.
Permintaan maaf juga harus disiarkan pada 3 stasiun radio, seperti Elshinta, KBR 68H, dan RRI selama 1 minggu, dengan redaksi sebagai berikut:
“Kami Pemerintah Republik Indonesia dengan ini menyatakan meminta maaf kepada seluruh pekerja pers dan warga negara Indonesia atas tindakan Kami yang tidak profesional dalam melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat.”
Baca juga: Jokowi Lakukan Swab Test, Apa Hasilnya?