Jokowi dan Anies Baswedan Divonis Bersalah Atas Gugatan Polusi Udara Jakarta, Ini Hukumannya
Polusi Jakarta dinilai sudah kronis
Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan divonis bersalah soal polusi Jakarta yang kian memburuk. Keduanya dinilai gagal mengatasi masalah buruknya kualitas udara kronis.
Bukan cuma Jokowi dan Anies, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri juga ikut dinyatakan bersalah.
Baca juga: Anies Baswedan Buat Surat Edaran Cegah Kekerasan Seksual, Begini Isinya!
Hukuman buat Jokowi, Anies dan para menteri
Majelis hakim pun menghukum kelima pejabat tersebut untuk mengambil langkah guna memperbaiki kualitas udara Jakarta.
“Menghukum tergugat I (Presiden RI) untuk mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).
Sementara itu, Anies Baswedan dihukum untuk melakukan pengawasan terhadap publik untuk taat pada ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dihukum untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat untuk melakukan inventarisasi emisi lintas batas ketiga provinsi.
Menteri Kesehatan dihukum untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kinerja Gubernur DKI Jakarta dalam pengendalian pencemaran udara.
Menteri Dalam Negeri dihukum untuk menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran yang perlu dicapai Provinsi DKI Jakarta sebagai dasar pertimbangan gubernur untuk menyusun strategi pengendalian kualitas udara.
Baca juga: IBL Cetak Sejarah Baru, Gelar Liga Basket Dengan Tim Terbanyak
Gugatan polusi udara oleh warga Jakarta
Gugatan ini disampaikan 32 orang warga Jakarta yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota).
Gugatan tersebut diajukan pada tahun 2019 lalu dengan argumen bahwa pihak berwenang telah lalai melindungi warga negara. Pasalnya polusi udara Jakarta yang begitu buruk dapat menyebabkan kondisi seperti asma, penyakit jantung dan harapan hidup yang rendah.