Jangan Main Game di Banda Aceh Saat Bulan Ramadhan, Loh Kenapa?
Nunggu buka puasa dan ngabuburit sambil main game emang asik. Tapi sayangnya, Pemerintah Kota Banda Aceh melarang warganya buat main PlayStation ataupun game online selama bulan Ramadhan.
Bahkan, mereka juga mengutus Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) untuk mengawasi aktivitas warganya.
Berbagai Aturan kota Banda Aceh saat bulan Ramadhan
Awal April lalu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh menggelar rapat yang membahas aturan di bulan Ramadhan ini. Wali Kota Aminullah Usman memimpin langsung rapat ini.
Rapat ini membahas tata laksana ibadah selama bulan puasa. Misalnya, penjagaan jarak dan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah guna melindungi para warganya.
Selain itu, ada pula poin-poin yang mengatur usaha rumah makan, hiburan, bahkan aktivitas para warga di bulan Ramadhan ini.
Jangan main game, Pemkot’s eyes on you!
Gak cuma main game, tempat karaoke, warung makan, dan billiard juga gak diizinkan di bulan Ramadhan 1442 hijriah ini.
“Tidak menggelar karaoke, mengoperasikan permainan billiard, playstation, berbagai jenis game online, dan hiburan lainnya selama bulan suci Ramadhan tulis sebuah keterangan, mengutip bandaacehkota.go.id.
Selain itu, para warga dan berbagai pengusaha rumah makan, juga mal, cafe, dan super market baru boleh mulai berjualan makanan dan minuman mulai pukul 16.30 WIB
Walau baru boleh buka jam 16.30, segala jenis usaha dan jasa harus tutup mulai dari shalat Isya sampai selesai tarawih. Kemudian, mereka boleh buka lagi pukul 21.30 s/d 24.00.
Dalam pernyataan itu, tertulis juga bahwa pelaksanaan berbagai larangan itu akan diawasi oleh “seluruh petugas, baik Satpol PP dan WH maupun aparatur lain yang akan dibantu TNI/Polri,”
Tujuannya, supaya masyarakat kota dapat menjalankan ibadah puasa dengan ‘khusyuk’.
Pemilik usaha rugi?
Ternyata, peraturan semacam ini gak cuma ada di Banda Aceh. Walaupun gak se-strict ‘gak boleh main game‘, peraturan untuk tutup rumah makan saat siang hari kayaknya bisa bikin rugi warga yang mata pencahariannya berasal dari bisnis makanan.
Salah satu contohnya, Pemerintah Kota Serang, Banten punya peraturan bagi para pemilik usaha makanan untuk gak buka mulai jam 04.30 – 16.00 WIB. Ancamannya, kalau gak penjara 3 bulan, ya denda. Lengkapnya, baca di sini.
—
Kira-kira, apa ya ganti rugi buat para pemilik usaha ini?
Baca juga: