Jalur Sepeda Permanen Sepanjang 11,2 Km akan Dibangun di Sudirman-Thamrin
Pembangunan jalur sepeda permanen akan dilakukan mulai bulan ini
Jalur sepeda permanen akan segera dibangun di ruas Jalan Sudirman-Jalan MH Thamrin. Proses pembangunannya akan dilakukan pada Februari-Maret 2021.
Jalur tersebut akan merentang hingga 11,2 kilometer dengan lebar jalur sepanjang 2 meter. Hal ini dipastikan Dinas Perhubunan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Tesla dan Indonesia Akan Kerja Sama untuk Bikin “Power Bank Raksasa”
Jalur sepeda permanen akan punya proteksi khusus
Untuk melindungi pengendara, Dishub DKI Jakarta akan menggunakan pot tanaman atau planter box yang saling terkait dengan rantai.
Jalur tersebut juga dilengkapi dengan sejumlah fasilitas; dari wayfinding, pijakan kaki di kaki simpang dalam lintasan jalur sepeda dan rest area berupa bike rack di trotoar.
Bukan cuma itu, jalur tersebut juga akan terintegerasi dengan fasilitas transportasi umum, antara lain 9 halte bus Transjakarta, 6 stasiun MRT Jakarta, 1 stasiun kereta commuter line, 1 stasiun kereta bandara dan 1 stasiun LRT Jabodetabek.
Menurut kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pembangunan ini merupakan bagian dari program Jakarta Ramah Bersepeda.
“Memberikan rasa aman dan nyaman bagi mesyarakat pesepeda di wilayah DKI Jakarta, serta mewujudkan Jakarta sebagai kota yang humanis, lestari dan ramah lingkungan,” kata Syahrin, dikutip dari Kompas.
Baca juga: Anies Masuk 21 Heroes 2021, Ada Nama Elon Musk Juga! Apa Alasannya?
Ancaman sanksi buat pemotor yang nakal
Untuk menjaga ketertiban pengguna, sanksi akan diberlakukan buat pesepeda yang berkendara di luar jalur tersebut.
Hal yang sama juga berlaku untuk pemotor yang masuk jalur sepeda. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Berdasarkan UU 22/2009 Pasal 287 ayat 1, bagi pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ancamannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000,” kata Syafrin.