Jalan Berbayar Atau Electronic Road Pricing Akan Diterapkan Tahun Depan
Jalan berbayar yang dikenal dengan Electronic Road Pricing (ERP) ditargetkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk diberlakukan mulai 2020 mendatang.
Dilansir oleh Kompas.com, Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan ERP akan diterapkan di Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang. Selain itu, ERP akan dioperasikan di daerah perbatasan Jabodetabek. BPTJ juga sedang mengkaji dampak penerapan ERP terhadap penggunaan transportasi umum.
Selain itu dilansir oleh CNN Indonesia, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan aturan ini diajukan untuk mendasari kembali pengadaan ERP yang baru.
“Tentu akan ada Perda terkait dengan ERP. Kita harapkan semuanya tahun depan terlaksana dengan baik,” kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta.
Lantas apa itu yang dimaksud oleh ERP?
Electronic Road Pricing atau Jalan Berbayar ini adalah sebutan untuk sebuah sistem yang menerapkan pungutan atas biaya kemacetan. Dengan biaya tersebut pneggunaan kendaraan pribadi akan dikenakan biaya jika mereka melwati satu area atau korider yang macet pada periode waktu tertentu. ERP ini memang terbukti menurunkan kemacetan Hongkong, Singapura, dan Inggris.
Bagaimana Sistem Kerja ERP?
Electronic Road Pricing ini memiliki beberapa cara kerja untuk dapat mendeteksi para pengguna kendaraan pribadi. Dilansir dari Kompas, berikut cara kerja dari Sistem Jalan Berbayar atau Electronic Road Pricing.
- ERP berbasis komunikasi jarak pendek (Dedicated Short Range Communication/DSRC) Teknologi ini menggunakan metode pengurangan saldo di jalur masuk pada jalan yang diterapkan sistem ERP. Pengurangan saldo dilakukan melalui on-board unit yang terpasang di kendaraan. Teknologi ini membutuhkan pemasangan gerbang khusus sebagai pengenal kendaraan yang masuk ke jalur dengan sistem ERP.
- Automatic Number Plate Recognition (ANPR) Teknologi ini menggunakan metode pengenalan nomor plat mobil dari kamera yang dipasang di titik-titik tertentu. Pemasangan kamera di titik tertentu ini bertujuan agar tidak diperlukan pemasangan on-board unit pada kendaraan. Pembayaran dilakukan melalui central account yang terkoneksi dengan data nomor kendaraan, sehingga diperlukan pusat data nomor kendaraan yang akurat serta terkoneksi dengan akun perbankan pemilik kendaraan.
- Global Positioning System (GPS) Penerapan teknologi ini pada sistem ERP membutuhkan bantuan satelit untuk mengetahui keberadaan kendaraan yang berada di jalur-jalur yang diterapkan sistem ERP. Dengan teknologi ini, pemasangan gerbang pendeteksi on-board unit tidak diperlukan. Sebab, mobil yang memasang on-board unit dapat terdeteksi secara otomatis dari satelit saat memasuki jalan-jalan yang menerapkan ERP.
Denda Bagi Para Pelanggar ERP
Nantinya bagi para pengendara yang melanggar ERP ini dikabarkan akan didenda sebesar 500 ribu rupiah. Dilansir dari Wartakota, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, penerapan hukum itu terkait rambu-rambu. Di mana pada kawasan ERP, kendaraan roda dua dilarang masuk.
“Misal kendaraan roda dua tidak boleh masuk dalam kawasan ERP. Kalau ada yang masuk berarti melanggar rambu-rambu pasal 287 yo pasal 106 (1) dengan sanksi pidana dua bulan kurungan dan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” kata Budiyanto saat dihubungi Warta Kota di Semanggi, Jakarta Selatan.
Image Source: [Rakyat.net]