Jakarta Ramai Meski PSBB, Ini Penyebabnya
Ada tiga alasan kenapa Jakarta masih ramai
Meski pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diterapkan sejak Jumat (10/4/2020) pekan lalu, Jakarta terpantau masih ramai hingga senin (20/4/2020) ini.
“Betul memang terlihat ada peningkatan, tapi yang harus diingat saat pemberlakukan pertama PSBB itu pada momen hari libur dan menjelang akhir pekan, jadi memang kendaraan pribadi cenderung turun,” ujar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, Senin ini Jakarta masih terlihat cukup ramai. Setidaknya ada tiga alasan kenapa ibu kota masih padat dengan aktivitas.
Perusahaan masih ada yang beroperasi
Meski PSBB diberlakukan, tak semua perusahaan mampu menjalankan sistem kerja dari rumah.
Menurut Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, saat ini ada sekitar 200 perusahaan besar yang masih beroperasi.
Source: Detik
Andri menyatakan, perusahaan-perusahaan itu harusnya tak diizinkan beroperasi selama PSBB karena berpotensi memperluas penyebaran virus corona.
“Walaupun perusahaannya sedikit, tapi kan besar-besar, pekerjanya rata-rata ribuan orang,” ucapnya.
Komuter dari luar jakarta masih tinggi
Para komuter yang datang dari luar Jakarta juga turut berkontribusi pada keramaian ibu kota. Sampai saat ini, kepadatan masih kerap terjadi di beberapa stasium KRL seperti Bogor, Cilebut, Bojonggede, Citayam dan Depok.
Source: Berita Satu
Meski jumlah menurun, jumlah komuter yang menggunakan transportasi umum lain masih cukup banyak. Sejak pemberlakuan PSBB, pengguna MRT hanya tinggal 5.000 orang per hari dari biasanya 100.000.
Pengguna LRT juga hanya mencapai 250 orang, sementara jumlah pengguna Transjakarta menyusut hingga 93%.
Dinamika ojol
Aktivitas ojek online di ibu kota juga sempat menjadi polemik karena adanya dua peratuan yang bertentangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, ojek online hanya boleh mengantar barang, bukan untuk mengangkut penumpang.
Sementara Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 menyatakan ojek online boleh mengangkut penumpang dalam keadaan tertentu.
Source: Liputan 6
Merepon hal ini, Pemprov DKI tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
“Kami akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan motor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk mengangkut penumpang dan ini nanti akan ditegakan aturannya,” ujar Anies Baswedan, saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/4/2020).
–
Langkah apa yang menurut lo pemerintah harus lakukan? Let’s discuss in the comments below!