Jakarta Kaji Larangan Kendaraan Melintas Jika Lockdown Diterapkan
Saat ini kita semua memang sedang berjuang bersama-sama dalam memerangi virus Corona. Berbagai cara telah diupayakan tenaga medis dan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya daerah-daerah yang paling terdampak.
Salah satunya Jakarta, yang kabarnya akan melakukan kebijakan lockdown atau karantina wilayah untuk memutus penularan dari virus ini. Maka dari itu, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini sedang mengkaji aturan kendaraan pribadi yang melintas di ruas jalan ibu kota selama lockdown.
Nah, untuk menghadapi situasi lockdown ini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syarifin Liputo mengatakan bahwa ia punya beberapa opsi kebijakan saat lockdown harus diterapkan.
“Tentu sambil menunggu kewenangan (pemerintah pusat) itu, kami oleh Bapak Gubernur DKI Jakarta diperintahkan untuk melakukan kajian terhadap opsi-opsi yang ideal jika ditetapkan Jakarta ada penerapan karantina wilayah,” kata Syarifin dilansir dari Kompas.
Syarifin pun menegaskan bahwa saat lockdown diterapkan, angkutan umum akan tetap beroperasi. Artinya, masyarakat Jakarta harus sepaham dulu bahwa yang namanya karantina wilayah itu adalah orang Jakarta tidak boleh keluar wilayah Jakarta dan begitu sebaliknya.
Sembari menunggu keputusan dari pemerintah pusat tentang penerapan lockdown, pemerintah provinsi akan mengkaji beberapa opsi aturan berlalu lintas di Jakarta. Nantinya kebijakan ini juga akan dibahas pada rapat terbatas yang akan dilakukan Pemprov pada Senin, 30 Maret 2020 di Istana Negara.
_
Well, semoga apapun itu keputusan dan kebijakan yang akan diberlakukan pemerintah bisa membantu kita semua terhindar dari penyebaran virus ini. Dengan begitu, kita juga bisa membantu meringankan beban para tenaga medis yang saat ini sedang berjuang di garda terdepan.
Tetap #dirumahaja dan jaga kesehatan ya!