Ikan Aligator dari Benua Amerika Serang Sungai di Jogja!
Ikan aligator ancam ekosistem perairan lokal
Ikan aligator bikin pemancing di Jogja. Pasalnya ikan asal benua Amerika tersebut bermunculan di perairan setempat.
Dengan sifatnya yang invasif, kemunculan ikan tersebut pun terbilang berbahaya buat ekosistem perairan setempat.
Sungai2 di jogja mulai banyak ikan kayak gini#mmj pic.twitter.com/WFbcWi5Vs9
— IG OmbaPisau (@rasndeso) February 16, 2021
Baca juga: SPRITE Ganti Kemasan Hijau Jadi Jernih, Ternyata Ini Alasannya!
Ikan aligator muncul dari mana?
Dugaan sementara, ikan-ikan tersebut bermunculan karena pemilik aslinya melepaskan ikan tersebut ke perairan setempat karena tak kuat lagi memberi pakan.
Ikan tersebut dikenal sebagai ikan yang rakus karena tingkat pendewasaan saluran pencernaannya sangat cepat.
Meski begitu, ikan tersebut memang dikenal aman untuk dipelihara.
“Saya enggak tahu masuk Indonesianya mulai kapan, yang jelas itu pasti ikan peliharaan karena bentuknya seperti buaya tapi tidak berbahaya jadi menarik untuk dipelihara,” kata Kepala Museum Biologi UGM yang juga pakar Herpetologi, Donan Satria Yudha, dilansir dari Kumparan.
“Karena tidak bisa diberi pakan pelet, makanannya itu daging seperti ikan-ikan kecil,” ujarnya.
Baca juga: Via Vallen akan Isi Soundtrack Film Terbaru Disney
Rakus dan berkembang biak pesat
Ikan tersebut dikenal akan memakan ikan kecil, udang, algae, udang bahkan kepiting, menempatkan ikan ini di puncak ekosistem air.
Bukan cuma itu, proses perkembangbiakkannya juga tergolong cepat, dan bisa menguasai perairan dalam waktu cepat. Telur ikan ini juga mengandung racun yang juga bisa mengancam ikan atau mahkluk air lainnya.
Karena itu, Donan pun menyarankan ikan ini dibunuh daripada dilepaskan ke alam liat, jika pemilik tak lagi sanggup merawatnya.
Alternatif lain bisa dilakukan dengan menyerahkan ikan tersebut ke lembaga yang fokus merawat satwa.
Memelihara dan melepaskan ikan tersebut secara sembarangan juga bisa dipidana. Aturan itu tertuang dalam UU 31 tahun 2004 yang kemudian diubah menjadi UU 45 tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014.
Hukumannya juga tidak tanggung-tanggung, mereka yang memelihara ikan aligator dapat dikenai hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Sedangkan mereka yang melepasliarkan ke perairan umum bisa dikenai hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar.