Hukuman Mati Wajib Dihapuskan Malaysia
Keluarkan UU Baru
Hukuman wajib mati bakal dihapuskan di Malaysia.
Adapun Parlemen Malaysia baru saja meloloskan rancangan undang-undang yang meghapusnya pada Senin (3/4).
Lewat UU baru tersebut, hakim memiliki kelonggaran untuk memvonis hukuman pada pelaku kejahatan pembunuhan dan perdagangan narkoba.
Penerapan hukuman mati tidak dibatalkan secara ‘menyeluruh’
FYI, sebelumnya ada UU baru, setiap kejahatan pembunuhan dan perdagangan narkoba wajib dikenakan dakwaan dan vonis maksimal hukuman mati.
Kendati demikian bukan berarti Malaysia membatalkan penerapan hukuman mati sepenuhnya.
UU baru memberikan hakim untuk menjatuhkan opsi hukuman penjara yang panjang antara 30-40 tahun.
Tidak mengabaikan hak hidup setiap individu
Malaysia telah menerapkan moratium eksekusi mati sejak 2018. Namun, nyatanya pengadilan masih memvonis sejumlah napi dengan hukuman mati,
Wakil Menteri Hukum Ramkarpal Singh mengatakan, “Kita tidak dapat mengabaikan hak hidup yang melekat pada setiap individu secara sewenang-wenang.”
Meski sudah disahkan parlemen, UU ini masih harus melewati senat.
Langkah penting
Mendengar hal ini, kelompok pemerhati HAM menyambutnya
Wakil direktur Human Rights Watch Asia Phil Robertson menyebut keputusan ini sebagai “langkah maju yang penting bagi Malaysia.”
Dia bahkan menyebutnya sebagai terobosan penting yang akan membawa pembicaraan serius lain di pertemuan ASEAN.
“Malaysia harus menunjukkan kepemimpinan regional dengan mendorong pemerintah lain di ASEAN untuk memikirkan kembali penggunaan hukuman mati yang berkelanjutan, dimulai dengan Singapura yang baru-baru ini melakukan eksekusi pasca-Covid,” tuturnya.
—
Let us know your thoughts!